Percepatan PTSL: Pemprov Bengkulu Berikan Dukungan Nyata untuk Reforma Agraria

Pemprov Bengkulu
Foto: Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar (Dua dari kanan) saat menjadi narasumber pada Evaluasi Pelaksanaan PTSL dan Sosialisasi Program Strategis Nasional Tahun 2024, Acara Berlangsung di hotel Santika Pada hari Senin,(15/1/24).

Percepatan PTSL: Pemprov Bengkulu Berikan Dukungan Nyata untuk Reforma Agraria

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menunjukkan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program strategis nasional reforma agraria, terutama untuk masyarakat kurang mampu. Dalam upaya untuk mewujudkan hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara aktif bekerja sama dengan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) serta Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten-kota di seluruh Provinsi Bengkulu.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan komitmen Pemprov Bengkulu dalam mendukung pelaksanaan program reforma agraria, khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Setelah menjadi narasumber pada Evaluasi Pelaksanaan PTSL dan Sosialisasi Program Strategis Nasional Tahun 2024 di hotel di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu pada Senin (15/01), Khairil Anwar mengungkapkan berbagai bentuk dukungan yang telah diberikan.

Pemprov Bengkulu
Foto: Acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2024 yang di selenggarakan oleh Kanwil ATR/BPN Bengkulu, di hadiri oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten se-Provinsi Bengkulu serta Para tokoh masyarakat, acara berlangsung di hotel Santika pada hari Senin, (15/1/24).

Salah satu bentuk dukungan yang dijelaskan oleh Khairil Anwar adalah penerbitan regulasi peraturan daerah tentang PTSL. Pemprov Bengkulu secara aktif mendorong pemda kabupaten-kota untuk segera melaksanakan program PTSL dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mensertifikatkan tanahnya. Proses yang cepat dan biaya yang terjangkau menjadi fokus utama dalam upaya percepatan PTSL.

“Ini merupakan bentuk percepatan dan evaluasi program PTSL sehingga masyarakat bisa mensertifikatkan tanahnya dengan proses cepat dan biaya yang murah, hingga menyasar ke pelosok desa,” ungkap Khairil Anwar.

BACA JUGA: Wali Kota Pematang Siantar Terima Hasil Bantuan Teknis RDTR untuk Pembangunan Kota Terencana

Dukungan Pemprov Bengkulu juga mencakup sosialisasi kepada masyarakat tentang program PTSL. Namun, tidak hanya sebatas sosialisasi, Pemprov juga mendorong Pemda kabupaten-kota untuk menganggarkan biaya PTSL. Biaya PTSL yang sekitar 200 ribu rupiah per sertifikat menjadi pertimbangan utama dalam memberikan akses kepada masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanah.

“Ini jelas sangat membantu masyarakat utamanya yang kurang mampu, Salah satu langkah untuk percepatan PTSL dengan membebaskan biaya BPHTB oleh pemda kabupaten-kota,” terang Khairil Anwar.

BACA JUGA: Optimasi Tata Kelola Perizinan dan Hak Tanah di Bengkulu: Solusi Tumpang Tindih dan Kendala Konsesi

Dalam rangka memberikan dukungan yang lebih luas kepada masyarakat kurang mampu, Pemprov Bengkulu juga berupaya untuk membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui program PTSL. Meskipun tidak semua masyarakat dapat memperoleh pembebasan BPHTB, langkah ini dianggap sebagai upaya nyata untuk mendukung kelompok masyarakat yang membutuhkan.

“Walaupun tidak bisa semua dibebaskan BPHTB melalui program PTSL ini paling tidak masyarakat kurang mampu bisa di akomodir dengan berbasis data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan pemerintah,” jelasnya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *