Penataan Kawasan Pantai Panjang: Gubernur Rohidin, Penertiban Mulai Dari Perizinan

Penataan Pantai Panjang
Foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada saat memimpin Rapat Penataan Pantai Panjang Bengkulu, Rapat ini diadakan di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Selasa (23/4/2024).

Penataan Kawasan Pantai Panjang: Gubernur Rohidin, Penertiban Mulai Dari Perizinan

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU||  Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali mengadakan rapat lanjutan mengenai penataan kawasan Pantai Panjang dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat ini diadakan di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Selasa (23/4/2024).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Rohidin menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera menertibkan bangunan di kawasan Pantai Panjang yang masa perizinannya telah berakhir, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

”Kita perlu sinergi multi sektor dalam menata Pantai Panjang, termasuk para pedagang dan masyarakat yang telah membuka usaha di kawasan ini, agar semua kegiatan beroperasi sesuai dengan regulasi pengelolaan APL dan HPL yang ada,” ujar Gubernur Rohidin.

Gubernur Rohidin menambahkan bahwa ada bangunan di kawasan HPL yang telah dibangun sebagai resort modern dan beberapa di antaranya mungkin ilegal atau perizinannya telah habis.

“Kita akan melakukan penertiban bangunan-bangunan tersebut dari sisi perizinan,” lanjutnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa penataan Pantai Panjang harus melibatkan kerja sama dari berbagai sektor di Provinsi Bengkulu untuk mencapai hasil yang optimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap bangunan-bangunan di Pantai Panjang untuk memastikan status perizinan mereka.

“Kami akan mengecek bangunan yang perizinannya telah habis untuk melihat apakah mereka ingin melanjutkan atau bagaimana, kita akan lihat kondisinya terlebih dahulu,” kata Murlin.

Murlin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang perizinannya telah habis atau bangunan yang terbukti ilegal di Pantai Panjang sebagai langkah awal sebelum melakukan penertiban.

“Kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan, Jika mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut, baru kami akan mengambil tindakan lebih lanjut,” tutup Murlin. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *