Pemkab Seluma Serahkan SK Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai
KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Hadianto, SE, MM, M.Si, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai kepada Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Seluma, Acara ini berlangsung pada Jumat (31/1/25) di Ruang Rapat Sekda dan menjadi langkah penting dalam pengakuan serta pelestarian adat dan budaya di Kabupaten Seluma.
Penyerahan SK ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan komunitas adat, termasuk Kabag Hukum, Ketua AMAN Provinsi Bengkulu beserta anggota, Ketua AMAN Kabupaten Seluma beserta anggota, serta para ketua lembaga adat Serawai dari berbagai wilayah, seperti Arang Sapat, Napal Jungur, Pasar Seluma, Serawai Semidang Sakti Pring Baru, dan Lubuk Lagan.
BACA JUGA: Pemkab Seluma Gelar Peringatan Isra Mi’raj 2025, Sekda Hadianto Ajak Perkuat Ibadah
Ketua AMAN Provinsi Bengkulu, Fahmi Arisandi, menyampaikan apresiasinya atas langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dalam mengesahkan komunitas masyarakat adat Serawai.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Seluma yang telah menyusun SK ini, Ini merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap masyarakat adat Serawai dan akan menjadi dasar dalam memperjuangkan hak-hak adat mereka,” Ujar Fahmi Arisandi.
BACA JUGA: Wakil Bupati Seluma Hadiri Evaluasi Pengawasan AD HOC Pilkada Bersama Bawaslu dan Panwas Kecamatan
Selain itu, Fahmi juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara komunitas adat dan pemerintah daerah guna mendorong pembangunan berbasis kearifan lokal.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, menyampaikan harapannya agar komunitas adat yang telah ditetapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta menjaga kelestarian adat dan budaya yang ada.
BACA JUGA: Peresmian Program BSPS 2024 di Seluma: Tingkatkan Hunian Layak dan Dukung Pengentasan Kemiskinan
“Kami berharap komunitas adat Serawai yang telah ditetapkan melalui SK ini dapat menjalankan perannya dengan optimal, Selain itu kami juga mendorong agar lebih banyak lembaga adat Serawai yang bisa didirikan, karena masih banyak adat dan tradisi di Kabupaten Seluma yang perlu diangkat dan dilestarikan,” ujar Sekda Hadianto.
Pemerintah Kabupaten Seluma berkomitmen untuk terus mendukung penguatan komunitas adat sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal dan pembangunan yang inklusif. Dengan pengakuan ini, diharapkan masyarakat adat Serawai dapat lebih mudah mengakses hak-haknya serta berkontribusi dalam pembangunan daerah.
BACA JUGA: Pemkab Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Seluma Terpilih pada Februari 2025
Sebagai bagian dari proses pengesahan, acara diakhiri dengan penyerahan SK dan peta wilayah adat Kabupaten Seluma kepada Ketua AMAN Kabupaten Seluma. Peta ini menjadi acuan dalam menentukan batas-batas wilayah adat yang akan menjadi bagian dari perlindungan dan pengelolaan hak-hak adat di Kabupaten Seluma.
Dengan adanya SK ini, komunitas adat Serawai kini memiliki pengakuan resmi yang dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam memperjuangkan kepentingan mereka. Pemerintah Kabupaten Seluma berharap langkah ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara masyarakat adat dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang menghormati nilai-nilai budaya serta kearifan lokal. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rego











