Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Konsultasi Publik untuk Penyusunan KLHS RPJPD 2025-2045

Konsultasi Publik KLHS RPJPD
Foto: Asisten Adminiterasi Perekonomian Eka Nurmeini saat membuka acara rapat Konsultasi Publik untuk Penyusunan KLHS RPJPD 2025-2045 didampingi oleh Kepala DLH Bengkulu Tengah, Mahendra Gustian pada acara rabu (06/12/23).

Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Konsultasi Publik untuk Penyusunan KLHS RPJPD 2025-2045

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Pemkab Benteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kegiatan konsultasi publik sebagai bagian dari penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Benteng tahun 2025-2045 mendatang. Dibuka oleh Asisten Adminitrasi Perekonomian Eka Nurmeini, SE, M. Pd, acara ini dihadiri oleh praktisi dari Universitas Bengkulu, Kepala DLH Benteng, Mahendra Gustian, S. Hut, para Camat, dan Kepala OPD. Konsultasi publik ini berlangsung di Aula Sindu pada Rabu (06/12/2023).

Asisten Adminitrasi Perekonomian Eka Nurmeini, SE, M. Pd. menyampaikan bahwa penyusunan dokumen KLHS ini adalah langkah krusial untuk mengumpulkan informasi dari berbagai elemen masyarakat guna penyusunan dokumen KLHS RPJPD tahun 2025-2045.

Konsultasi Publik KLHS RPJPD
Foto: Rapat Konsultasi Publik KLHS RPJPD yang di selenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Tengah Acara berlangsung di Aula Sindu pada Rabu (06/12/2023).

“Sebagai Acuan dalam Penyusun dokumen RPJPD kita melibatkan Berbagai masukan yang didapatkan dari masyarakat, dan bisa mengakomodir berbagai program pembangunan yang ada di kabupaten benteng.” Terang Eka Nurmaini.

Beliau menekankan bahwa penyusunan dokumen KLHS harus selaras dengan dokumen RPJPD yang tengah dilaksanakan. Hal ini dilakukan agar pembangunan sesuai dengan prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan terintegrasi dengan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Sekda Bengkulu Tengah Bersilaturahmi dengan IPHI dan Berikan Dukungan untuk Calon Jemaah Haji

Sementara itu, Kepala DLH Bengkulu Tengah, Mahendra Gustian, S.Hut, menjelaskan bahwa dokumen KLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

“Saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) akan melaksanakan RPJPD, di mana DLH bertugas dalam pendampingan RPJPD untuk memastikan apakah sifatnya nanti sesuai dengan prinsip lingkungan hidup atau tidak. Usulan dan masukan dari berbagai pihak stakeholder yang berhubungan dengan pembangunan akan dikaji oleh tim Kelompok Kerja (Pokja) sebelum dokumen disusun nantinya,” tutup Mahendra Gustian.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Hadiri Rakor TPID dan TP2DD Tahun 2023, Sekaligus Penandatangan MoU Antar Daerah

Kegiatan konsultasi publik ini memberikan kesempatan kepada berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan stakeholder terkait, untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap penyusunan KLHS dalam RPJPD Kabupaten Benteng. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif, sehingga dokumen KLHS dan RPJPD yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. (**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *