Pemkab Bengkulu Tengah Bahas Penetapan Tarif Air Minum 2025: Menyesuaikan Daya Beli Masyarakat
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU TENGAH|| Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Rapat Koordinasi terkait penetapan tarif air minum untuk tahun 2025, menyusul surat dari Direktur Perumda Air Minum Tirta Rafflesia. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati pada Jumat, (27/9/24), Acara tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eka Nurmeini, S.E., M.Pd., dengan dihadiri PLT Kepala Bappeda Hertoni Agus Satria, S.E., serta Direktur Perumda Air Minum Tirta Rafflesia, Movizar Apriandi, S.T., M.Ling., dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Eka Nurmeini menjelaskan bahwa rapat ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti surat dari Direktur Perumda Air Minum terkait hasil perhitungan tarif batas atas dan bawah air minum di Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain itu, rapat ini juga merupakan arahan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengkaji kembali penetapan tarif air minum agar sesuai dengan daya beli masyarakat serta menjaga keberlanjutan layanan air bersih.
BACA JUGA: Pj Bupati Bengkulu Tengah Tinjau Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema
”Rapat ini penting sebagai langkah evaluasi dan persiapan untuk penetapan tarif air minum yang adil dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar,” ujar Eka.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Rafflesia, Movizar Apriandi, dalam pemaparannya menjelaskan dasar penetapan tarif yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 26 Tahun 2017 tentang tarif air minum. Movizar juga menjelaskan bahwa penetapan tarif dilakukan dengan memperhatikan keterjangkauan masyarakat serta asas keadilan.
BACA JUGA: Bengkulu Tengah Raih Penghargaan Bergensi dari Kemendagri RI atas Prestasi Luar Biasa
“Tarif yang kami tetapkan berdasarkan beberapa prinsip, di antaranya keterjangkauan masyarakat, keadilan, kualitas pelayanan, pemulihan biaya (FCR), dan efisiensi pemakaian air,” jelas Movizar. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas juga menjadi dasar dalam penghitungan tarif agar semua pihak dapat memahaminya.
Saat ini, struktur tarif air minum di Bengkulu Tengah dibagi menjadi enam kelompok, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelompok I (sosial): Rp1.700 (0-10 m³)
- Kelompok II A (rumah tangga): Rp1.900 (0-10 m³)
- Kelompok II B (rumah tangga): Rp2.000 (0-10 m³)
- Kelompok III A (niaga): Rp2.250 (0-10 m³)
- Kelompok III B (niaga): Rp2.400 (0-10 m³)
- Kelompok IV (instansi dan industri): Rp3.200 (0-10 m³)
Dalam rapat tersebut, dibahas pula usulan tarif baru yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. Tarif baru ini diusulkan untuk lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan operasional pelayanan air minum. Berikut struktur tarif yang diusulkan untuk 2025:
- Kelompok I (sosial): Rp2.200 (0-10 m³)
- Kelompok II A (rumah tangga): Rp2.600 (0-10 m³)
- Kelompok II B (rumah tangga): Rp3.100 (0-10 m³)
- Kelompok III A (niaga): Rp4.400 (0-10 m³)
- Kelompok III B (niaga): Rp5.000 (0-10 m³)
- Kelompok IV (instansi dan industri): Rp7.000 (0-10 m³)
Kenaikan tarif ini, menurut Movizar, dilakukan untuk menyesuaikan dengan biaya operasional yang terus meningkat serta kebutuhan investasi untuk peningkatan infrastruktur pelayanan air bersih. “Tarif ini diusulkan agar tetap memberikan layanan yang optimal dan berkelanjutan, namun tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” tambahnya.
Penetapan tarif air minum di Bengkulu Tengah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020. Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan tarif batas atas dan batas bawah untuk penyedia layanan air minum di daerah. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, tarif dasar air minum dihitung berdasarkan aset yang dimiliki oleh Perumda Air Minum Tirta Rafflesia.
Perhitungan tarif dengan aset sesuai Permendagri menghasilkan:
- Tarif Rendah: Rp4.531,-
- Tarif Dasar (Batas Bawah): Rp5.664,-
- Tarif Penuh (Batas Atas): Rp7.358,-
Sementara itu, perhitungan tarif tanpa aset menghasilkan tarif sebagai berikut:
- Tarif Rendah: Rp2.133,-
- Tarif Dasar (Batas Bawah): Rp2.666,-
- Tarif Penuh (Batas Atas): Rp4.359,-
Dengan demikian, hasil akhir yang disepakati dalam rapat adalah tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp2.666, dan tarif batas atas sebesar Rp7.358.
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ