Pemerintah Resmi Keluarkan SEB Aturan Pembelajaran Selama Ramadan 2025

Aturan Pembelajaran Ramadan 2025
Foto: Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dikbud Kota Bengkulu, Deni Apriansyah, (Ft/Ist).

Pemerintah Resmi Keluarkan SEB Aturan Pembelajaran Selama Ramadan 2025

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri terkait pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 2025. SEB ini bertujuan mengatur waktu dan mekanisme pembelajaran baik secara mandiri di rumah maupun di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Surat edaran ini bertujuan memberikan panduan bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan. Pengaturan ini juga diselaraskan dengan kalender pemerintah terkait awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama.

BACA JUGA: Perubahan Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan 2025: Kementerian PU Ambil Alih Proyek Infrastruktur Sekolah

Beberapa poin utama dalam SEB tersebut adalah:

  1. Pembelajaran Mandiri di Rumah (27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025)
    Kegiatan pembelajaran pada tanggal-tanggal tersebut dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Pelaksanaan pembelajaran mandiri ini disesuaikan dengan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan masing-masing.
  2. Pembelajaran di Sekolah (6-25 Maret 2025)
    Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain pembelajaran formal, peserta didik juga didorong untuk mengikuti berbagai aktivitas keagamaan dan sosial yang bermanfaat dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kepemimpinan.
  • Untuk peserta didik beragama Islam: Diimbau untuk melaksanakan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan lain yang mendukung pembentukan karakter dan kepribadian Islami.
  • Untuk peserta didik non-Muslim: Dianjurkan untuk mengikuti kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, seperti bimbingan rohani atau ibadah khusus.

 3.   Libur Idul Fitri (26-28 Maret dan 2-8 April 2025)
Selama masa libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mempererat persaudaraan dan menjaga keharmonisan sosial.

 4.   Kembali ke Sekolah (9 April 2025)
Setelah libur Idul Fitri berakhir, kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan dilanjutkan kembali pada 9 April 2025.

Merespons SEB ini, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menyatakan komitmennya untuk mengikuti pedoman tersebut. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dikbud Kota Bengkulu, Deni Apriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi terkait SEB kepada seluruh sekolah di wilayahnya.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Targetkan Pembentukan Sekolah Lansia di 9 Kecamatan pada 2025

“Kami sudah menerima SEB dan menyampaikan kepada semua sekolah, Aturan jam pelajaran selama Ramadan akan disampaikan lebih lanjut, menyesuaikan ketentuan dalam surat edaran,” ujar Deni, Rabu (22/1/25).

Deni juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah agar penerapan aturan selama Ramadan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *