Pemerintah Hapus Biaya Retribusi Pengujian KIR, Keputusan Mulai Berlaku Januari 2024

Penghapusan
Foto: Kepala Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, (dok).

Pemerintah Hapus Biaya Retribusi Pengujian KIR, Keputusan Mulai Berlaku Januari 2024

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan aturan Penghapusan biaya retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor atau KIR, yang mulai diberlakukan secara efektif sejak tanggal 5 Januari 2024. Keputusan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Bengkulu telah merencanakan untuk mengenakan biaya jasa pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan tahun lalu. Namun, setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut, ditemukan bahwa tidak ada dasar hukum yang memadai untuk melanjutkan rencana tersebut.

Hendri Kurniawan menjelaskan, “Kami menemukan bahwa kebijakan pengenaan biaya jasa pengujian kendaraan bermotor (KIR) ini bertentangan dengan aturan yang ada, Oleh karena itu kami memutuskan untuk tidak menerapkan biaya tersebut.” Ini disampaikannya pada hari Jumat, 10 Mei 2024.

Lebih lanjut, Hendri menyatakan bahwa terkait dengan Perda yang telah disahkan tersebut, pemerintah pusat berencana untuk melakukan review ulang. Setiap Perda yang tidak sesuai atau bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi akan dihapus atau dibatalkan berdasarkan hasil review tersebut.

“Pemerintah pusat akan melakukan review ulang terhadap semua Perda yang tidak sesuai atau bertentangan, Pembatalan atau penghapusan Perda akan dilaksanakan berdasarkan hasil dari review tersebut,” tambah Hendri.

Dampak dari penghapusan biaya pengujian KIR ini cukup signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelum pemberlakuan penghapusan biaya ini, terakhir kali PAD dari pengujian KIR tercatat sebesar Rp5 juta, yang diperoleh dalam periode 1 sampai 4 Januari 2024.

Penghapusan biaya pengujian KIR ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan bermotor, terutama dalam masa ekonomi yang sulit. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal dan administrasi yang diterapkan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi yang berlaku.

Kebijakan ini juga menunjukkan respons pemerintah terhadap dinamika sosial ekonomi yang terjadi. Dengan memperhatikan kondisi riil masyarakat, pemerintah berupaya mengurangi beban yang tidak perlu yang bisa menghambat aktivitas ekonomi warga.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bengkulu akan mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat dan terus mengawasi serta mengevaluasi kebijakan yang telah ditentukan. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa dampak dari kebijakan ini benar-benar positif dan sesuai dengan tujuan awal yang ingin dicapai.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah terkait dengan kebijakan fiskal dan pelayanan publik ini akan terus disesuaikan dengan kondisi terkini dan masukan dari berbagai pihak. Hendri Kurniawan menambahkan Pemerintah daerah akan melaksanakan keputusan Undang-undang dalam melaksanakan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan umum. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *