Pemberian Izin Keluar: Narapidana di Rutan Bengkulu Hadiri Pemakaman Orang Tua

Izin Keluar Kemanusiaan Rutan Bengkulu
Foto: Narapidana di Rutan Bengkulu mendapatkan izin keluar untuk Hadiri Pemakaman Orang Tua pada hari Sabtu (06/1/24).

Pemberian Izin Keluar: Narapidana di Rutan Bengkulu Hadiri Pemakaman Orang Tua

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu menunjukkan tindakan yang manusiawi dengan memberikan izin keluar kepada seorang narapidana untuk menghadiri pemakaman orang tuanya. Keputusan ini diumumkan pada hari Sabtu (06/1/24) oleh Karutan Bengkulu, Farizal Antony, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi. Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan pendekatan kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana, di mana izin keluar diberikan dengan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu.

Medi Ihwandi menjelaskan bahwa pemberian izin keluar kepada narapidana ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, izin keluar luar biasa dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam situasi tertentu, salah satunya untuk menghadiri proses pemakaman keluarga. Proses ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Apresiasi Kreativitas Narapidana Perempuan di Lapas Kelas IIB

“Pemberian izin keluar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Untuk mendapatkan izin luar, biasa juga harus ada dasar permohonan dan pernyataan jaminan dari pihak keluarga jika syaratnya sudah lengkap baru kita ajukan pada sidang TPP Jika memang layak maka akan kita berikan,” jelas Medi.

Proses pemberian izin keluar tidak hanya berdasarkan kebijakan semata, namun juga melibatkan pertimbangan kemanusiaan. Menurut Medi, pemakaman orang tua adalah momen penting bagi setiap individu, dan keputusan memberikan izin keluar kepada narapidana adalah contoh nyata dari penanganan kasus hukum dengan pendekatan yang manusiawi. Rutan Bengkulu berharap bahwa tindakan ini akan memberikan dampak positif bagi narapidana, baik secara psikologis maupun moral, untuk kembali menjalani masa hukumannya dengan lebih baik setelahnya.

BACA JUGA: Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Laksankan Perawatan Senjata Berkala Demi Keamanan Optimal

Meskipun langkah ini diambil dengan prinsip kemanusiaan, hal ini tidak serta-merta dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Rutan Bengkulu melakukan evaluasi cermat, termasuk penilaian terhadap perilaku narapidana dan tingkat risiko yang mungkin terjadi. Sebagai bagian dari tata kelola yang baik, pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan ini berlangsung kondusif dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Pemakaman orang tua adalah momen yang sangat berarti bagi setiap orang dan keputusan memberikan izin keluar kepada narapidana ini merupakan contoh dari penanganan hukum yang manusiawi, Rutan Bengkulu berharap bahwa tindakan ini juga akan memberikan dampak yang positif bagi narapidana baik secara psikologis maupun secara moral untuk kembali menjalani masa hukumannya dengan lebih baik setelahnya,” jelas Medi.

Dalam Pelaksanaan izin keluar ini juga menunjukkan bahwa tindakan hukum dapat diintegrasikan dengan pendekatan yang humanis dan memperhatikan nilai-nilai keadilan. Proses ini memberikan harapan bahwa sistem peradilan pidana dapat terus berkembang menuju arah yang lebih progresif, menggabungkan aspek-aspek kemanusiaan dalam kebijakan dan praktik-praktik yang diterapkan.

BACA JUGA: Razia Rutin LAPAS Kelas II A Pematang Siantar: Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana juga dapat menciptakan lingkungan yang mendukung rehabilitasi narapidana. Proses izin keluar untuk menghadiri pemakaman orang tua merupakan langkah kecil namun berarti dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk merasakan kembali ikatan keluarga dan menguatkan kembali ikatan sosialnya.

“Proses izin keluar untuk menghadiri pemakaman orang tuanya tidak dilakukan secara sembarangan, Ada prosedur ketat yang diterapkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan tersebut, Narapidana akan diawasi secara ketat oleh petugas rutan selama berada di luar, dari saat ia meninggalkan rutan hingga kembali setelah pemakaman selesai, Para petugas yang diperintahkan pun telah diinstruksikan untuk bertanggung jawab secara penuh dalam memastikan narapidan tersebut tidak melanggar aturan dan kembali tepat waktu setelah selesai menghadiri pemakaman,” pungkas Medi. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *