OTT KPK di Kalimantan Timur: Lima Tersangka, Dua Pejabat Negara dan Tiga Pihak Swasta

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Foto: Konfrensi Pers KPK RI saat pengumuman tersangka 5 orang dari hasil OTT KPK di kalimantan Timur, (25/11/23) (Screnshot Vidio KPK RI)

OTT KPK di Kalimantan Timur: Lima Tersangka, Dua Pejabat Negara dan Tiga Pihak Swasta

KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Timur telah menetapkan lima tersangka, di mana dua di antaranya adalah penyelenggara negara dan tiga merupakan pihak swasta. Kelima tersangka ini akan menjalani pengasingan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu (25/11/2023) dini hari. Identitas kelima tersangka tersebut adalah Nono Mulyatno (NM), Direktur CV BS (Bajasari); Abdul Nanang Ramis (ANR), pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); Hendra Sugiarto (HS), staf PT Fajar Pasir Lestari. Sementara itu, dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riado Sinaga (RS), Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur dan Rahmat Fadjar (RF), Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B.

Proses hukum ini berawal dari data e-katalog yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan jalan nasional di wilayah I Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah peningkatan jalan simpang batu-laburan senilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro senilai Rp 1,1 miliar.

Dalam perkembangan kasusnya, tersangka ketiga dari pihak swasta melakukan pendekatan dengan memberikan janji pemberian uang kepada Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga. Kedua negara penyelenggara ini kemudian menyetujui kesepakatan tersebut. Rahmat Fadjar memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan tersangka ketiga dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item dalam aplikasi e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Rahmat mendapatkan keuntungan sebesar 7%, sementara Riado mendapat keuntungan sebesar 3% dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan secara bertahap pada Mei 2023, mencapai total Rp 1,4 miliar, dan sebagian dana digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023.

Tersangka Nono Mulyanto, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto, selaku pihak yang memberikan suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Rahmat dan Riado dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *