MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilkada Bengkulu Selatan 2024, KPU di Perintahkan Gelar PSU

MK diskualifikasi Gusnan Mulyadi
Foto: Majelis Mahkamah Konstitusi pada saat Pembacaan Putusan Sengketa PIlkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota Seindonesia, melalui Chanel Yootube MK, Pada hari Senin, (24/2/25), (Ft/SC Youtube MK).

MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilkada Bengkulu Selatan 2024, KPU di Perintahkan Gelar PSU

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Mahkamah Konstitusi (MK) resmi Diskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan 2024. Keputusan ini membatalkan kemenangan pasangan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat, yang sebelumnya diumumkan unggul dalam perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan.

Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, pada Senin (24/2/2025), MK menegaskan bahwa pencalonan Gusnan Mulyadi melanggar ketentuan masa jabatan kepala daerah yang dibatasi maksimal dua periode.

BACA JUGA: Paslon Gusnan Mulyadi Klaim Unggul di Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan putusan, menyatakan bahwa Gusnan telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

“Memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan,” tegas Saldi Isra, dalam putusannya.

BACA JUGA: Tiga Nelayan Bengkulu Selatan Hilang Kontak, Pencarian Terus Dilakukan

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Rifai-Yevri Sudianto. Mereka menyatakan bahwa Gusnan telah menyelesaikan dua periode masa jabatan, sehingga tidak layak mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Gugatan pasangan Rifai-Yevri menguraikan bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, yakni:

  • Periode Pertama (2018–2021):
  1. Gusnan awalnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan mendampingi Dirwan Mahmud.
  2. Pada 2018, setelah Dirwan Mahmud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gusnan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
  3. Ia kemudian dilantik secara resmi menjadi Bupati Bengkulu Selatan, dan menyelesaikan masa jabatan hingga 2021.
  4. Total masa jabatan pada periode pertama ini mencapai 2 tahun, 9 bulan, dan 7 hari.
  • Periode Kedua (2021–2024):
  1. Gusnan kembali terpilih sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada Pilkada 2020.
  2. Ia dilantik secara resmi pada Februari 2021 dan menjabat hingga 2024.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kepala daerah yang telah menjabat dua periode, baik berturut-turut maupun tidak, tidak dapat mencalonkan diri kembali.

MK menilai bahwa KPU Bengkulu Selatan melakukan kesalahan prosedural dengan meloloskan pencalonan Gusnan dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA: Pemerintah Bengkulu Selatan Gelar Kick Off Penyusunan Arsitektur SPBE 2025 untuk Transformasi Digital

“Gusnan Mulyadi sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati, Pencalonannya harus dinyatakan tidak sah,” tegas Hakim Saldi Isra.

Kuasa hukum pasangan Rifai-Yevri, Makhfud, menyatakan bahwa pencalonan Gusnan sejak awal cacat hukum. Menurutnya, Gusnan telah menyelesaikan dua periode masa jabatan sebagai kepala daerah, sehingga tidak layak mencalonkan diri untuk ketiga kalinya.

“Kami sejak awal sudah mengingatkan KPU bahwa Gusnan tidak memenuhi syarat, Namun KPU tetap meloloskan pencalonannya, Putusan MK ini membuktikan bahwa hukum harus ditegakkan, tanpa memandang siapa pun,” tegas Makhfud.

Tim kuasa hukum Rifai-Yevri juga menyerahkan bukti-bukti kuat, termasuk dokumen pengangkatan Gusnan sebagai Plt Bupati pada 2018 dan pelantikannya sebagai bupati definitif. Bukti tersebut menjadi fakta yang tak terbantahkan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2026, Libatkan Elemen Masyarakat

Dengan putusan MK yang membatalkan kemenangan Gusnan Mulyadi, KPU Bengkulu Selatan diwajibkan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah Bengkulu Selatan.

“Kami memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaksanakan PSU tanpa mencantumkan nama Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati,” bunyi amar putusan MK. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Iqbal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *