Menkominfo: Pemerintah Siap Sahkan Perpres Hak Penerbitan Karya Jurnalistik

Perpres Publisher Rights
Foto: Menkominfo Budi Arie Setiadi saat menerima tumpeng dari ketua PWI pusat Hendry CH Bangun saat syukuran HUT PWI ke-78 di Gedung Dewan Pers,Jakarta. (AYH/humas Kominfo).

Menkominfo: Pemerintah Siap Sahkan Perpres Hak Penerbitan Karya Jurnalistik

KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah mengarahkan upaya untuk menyahkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyoroti hak penerbitan karya jurnalistik (Publisher Rights), setelah menjalani serangkaian diskusi dengan berbagai pihak terkait kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.

“Kami bersiap menyambut hari yang ditunggu-tunggu dengan mendapatkan persetujuan, dengan izin Tuhan Yang Maha Kuasa, dan tentu saja dengan kebijakan Bapak Presiden,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam pernyataannya terkait perayaan HUT ke-78 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/2/2024).

BACA JUGA: Momen HUT PWI, Menkominfo Soroti Sejarah: Peran Pers dalam Perjuangan Kemerdekaan

Menkominfo Budi Arie menjelaskan bahwa penyusunan rancangan Perpres tersebut telah melalui proses diskusi yang intensif, dengan tujuan mencapai kesepahaman atas perbedaan-perbedaan yang ada.

Dia mengapresiasi konsistensi komunitas pers nasional dalam mengawal proses pengesahan regulasi tersebut.

”Saya sangat mengapresiasi kesetiaan teman-teman sekalian dalam memandu proses yang cukup panjang ini, Kami telah melakukan diskusi yang sangat panjang dan pemerintah setuju bahwa regulasi ini perlu disahkan dengan segera,” paparnya.

BACA JUGA: Momen Hari Pers Nasional, Peran Pers Semakin Krusial di Tengah Era Digitalisai

Menurut Menkominfo, dukungan dari semua pihak sangat penting untuk mendukung keberlangsungan media dan jurnalisme yang berkualitas.

Regulasi ini diharapkan akan memberikan landasan hukum yang jelas terkait hak jurnalistik, menjadi acuan bagi semua pihak terlibat.

“Kami ingin memastikan bahwa kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital dapat berlangsung dengan baik dan memberikan manfaat maksimal, dengan memiliki payung hukum yang kuat,” ungkap Budi Arie Setiadi.

BACA JUGA: Tata Kerja Kode Etik dan Model Tahapan: Focus Materi Hari Kedua ToT Pembentukan KPPS

Lebih lanjut, Menkominfo menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk memastikan bahwa setelah regulasi disahkan, semua pihak dapat mengimplementasikannya secara optimal.

“Kami cukup optimis bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk memastikan bahwa langkah-langkah mitigasi dan solusi ini akan berjalan dengan baik,” tandas Menteri Budi Arie.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, Ketua PWI Pusat, Hendry CH Bangun, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia, Ilham Bintang, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Timbo P Siahaan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *