Foto: Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin (Kanan) pada saat membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Seluma Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seluma, acara berlangsung di ruang rapat Bupati pada Jumat (19/1/24).
Mengoptimalkan Penyebarluasan Informasi: Sosialisasi Perbup Seluma Nomor 27 Tahun 2023
KANTOR-BERITA.COM, SELUMA – Bupati Seluma, yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin, ST, membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Seluma Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seluma, Acara berlangsung pada Jumat (19/1/2023) di ruang rapat Bupati Seluma, Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seluma, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, dan awak media massa yang beroperasi di Kabupaten Seluma.
Asisten Administrasi dan Umum menyampaikan pentingnya Perbup ini sebagai pedoman penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Foto: Acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Seluma Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seluma, Acara berlangsung di ruang rapat Bupati pada Jumat (19/1/24), di hadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seluma, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, dan awak media massa.
“Peraturan Bupati ini telah berlaku sejak diundangkan pada tanggal 22 September 2023,” ungkapnya. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar para stakeholder, termasuk media massa, memahami dan mengimplementasikan dengan baik ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perbup tersebut.
Riduan Sabrin juga menekankan peran penting media massa sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten Seluma dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses penyebarluasan informasi dapat berjalan lebih terstruktur dan efektif.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seluma, Nurul Iksan, SE, MM, turut menjelaskan isi dari Perbup No 27 Tahun 2023 kepada para peserta sosialisasi. Menurutnya, peraturan ini mengatur berbagai cara penyebarluasan informasi, mulai dari metode langsung hingga penggunaan website dan portal Media Center Kabupaten Seluma.
“Penyebarluasan informasi dapat dilakukan dengan cara langsung, melalui website, dan portal Media Center Kabupaten Seluma, serta Media Massa,” jelas Nurul Iksan. Dia menambahkan bahwa untuk penyebarluasan informasi melalui Media Massa, hal tersebut dapat dilakukan oleh media yang telah memenuhi kriteria yang diatur dalam Perbup ini.
Dalam konteks penyebarluasan informasi melalui Media Massa, peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan yang perlu dipatuhi oleh media massa. Oleh karena itu, media massa yang beroperasi di Kabupaten Seluma diharapkan dapat memahami dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan untuk menciptakan lingkungan informasi yang lebih teratur dan bermutu.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi forum interaktif antara Pemerintah Kabupaten Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma, dan media massa. Pertukaran informasi dan pemahaman diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah dan media massa dalam menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan relevan bagi masyarakat Kabupaten Seluma. (**)
Sukses Jadi Tuan Rumah Event Voli Asia, FPPI Kalbar Minta Transparansi Anggaran Kantor-Berita.Com, Pontianak|| Keberhasilan Kalimantan Barat menjadi tuan rumah sejumlah kejuaraan bola voli berskala nasional hingga internasional dalam dua…
Sering Dilanda Genangan, Desa Sukaraja Usulkan Pembangunan Saluran Irigasi Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, berharap pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan pembangunan saluran…
Budaya Gotong Royong Tetap Hidup, Warga Sukaraja Bersihkan Lingkungan Masjid Kantor-Berita.Com|| Semangat gotong royong masih menjadi budaya yang terus dijaga masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal itu…
LPHB Bongkar Dugaan Kejanggalan SPMB SMPN 2 Kota Bengkulu, Minta Audit Menyeluruh Kantor-Berita. Com|| Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu menuai sorotan. Direktur Eksekutif…