Foto: Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin (Kanan) pada saat membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Seluma Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seluma, acara berlangsung di ruang rapat Bupati pada Jumat (19/1/24).
Mengoptimalkan Penyebarluasan Informasi: Sosialisasi Perbup Seluma Nomor 27 Tahun 2023
KANTOR-BERITA.COM, SELUMA – Bupati Seluma, yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin, ST, membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Seluma Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seluma, Acara berlangsung pada Jumat (19/1/2023) di ruang rapat Bupati Seluma, Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seluma, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, dan awak media massa yang beroperasi di Kabupaten Seluma.
Asisten Administrasi dan Umum menyampaikan pentingnya Perbup ini sebagai pedoman penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Foto: Acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Seluma Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seluma, Acara berlangsung di ruang rapat Bupati pada Jumat (19/1/24), di hadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seluma, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, dan awak media massa.
“Peraturan Bupati ini telah berlaku sejak diundangkan pada tanggal 22 September 2023,” ungkapnya. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar para stakeholder, termasuk media massa, memahami dan mengimplementasikan dengan baik ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perbup tersebut.
Riduan Sabrin juga menekankan peran penting media massa sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten Seluma dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses penyebarluasan informasi dapat berjalan lebih terstruktur dan efektif.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seluma, Nurul Iksan, SE, MM, turut menjelaskan isi dari Perbup No 27 Tahun 2023 kepada para peserta sosialisasi. Menurutnya, peraturan ini mengatur berbagai cara penyebarluasan informasi, mulai dari metode langsung hingga penggunaan website dan portal Media Center Kabupaten Seluma.
“Penyebarluasan informasi dapat dilakukan dengan cara langsung, melalui website, dan portal Media Center Kabupaten Seluma, serta Media Massa,” jelas Nurul Iksan. Dia menambahkan bahwa untuk penyebarluasan informasi melalui Media Massa, hal tersebut dapat dilakukan oleh media yang telah memenuhi kriteria yang diatur dalam Perbup ini.
Dalam konteks penyebarluasan informasi melalui Media Massa, peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan yang perlu dipatuhi oleh media massa. Oleh karena itu, media massa yang beroperasi di Kabupaten Seluma diharapkan dapat memahami dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan untuk menciptakan lingkungan informasi yang lebih teratur dan bermutu.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi forum interaktif antara Pemerintah Kabupaten Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma, dan media massa. Pertukaran informasi dan pemahaman diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah dan media massa dalam menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan relevan bagi masyarakat Kabupaten Seluma. (**)
Pemdes Air Kemang Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Desa Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa (Pemdes) Air Kemang, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola…
Desa Kemang Manis Gelar Posyandu Rutin untuk Cegah Stunting Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Kemang Manis, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan…
Cegah KDRT Sejak Dini, Pemdes Padang Beriang Gelar Penyuluhan Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Padang Beriang, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, menggelar kegiatan pelatihan dan penyuluhan tentang perlindungan anak serta pencegahan…
Pemdes Tanggo Raso Realisasikan Program Prioritas RKPDes Tahun 2026 Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, terus mempercepat pelaksanaan pembangunan desa pada tahun anggaran 2026. Sejumlah…