Kuota PPPK 1.500 untuk Tenaga Honorer Kota Bengkulu Tahun 2024

Pengangkatan PPPK Kota Bengkulu
Foto: Ilustrasi Tes PPPK

Kuota PPPK 1.500 untuk Tenaga Honorer Kota Bengkulu Tahun 2024

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Harapan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk diangkat atau Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya akan terwujud. Pasalnya, Menpan-RB telah menetapkan kuota PPPK sekitar 1.500 untuk PTT di Pemerintah Kota Bengkulu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, melalui Asisten I, yaitu Eko Agusrianto. Ia mengungkapkan bahwa jumlah PTT hasil pendataan tahun 2022 mencapai 2.869 orang. Namun, setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 yang melarang adanya honorer/PTT, dilakukan penataan ulang terhadap semua honorer sehingga jumlahnya berkurang menjadi 2.606 orang.

Selanjutnya, dari 2.606 orang tersebut, dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKPSDM Kota Bengkulu, sehingga jumlahnya menjadi 2.394 orang PTT. Jumlah tersebutlah yang diajukan untuk pengangkatan menjadi PPPK pada formasi PPPK tahun 2024.

“Eko menjelaskan, dari 2.394 PTT yang diajukan, Menpan-RB memberikan kuota sekitar 1.500 yang dipastikan bisa mengikuti tes PPPK. Sementara sisanya, tidak bisa mengikuti tes PPPK dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah PTT yang baru diangkat pada tahun 2023. Hal ini karena PTT yang dapat mengikuti tes PPPK adalah PTT yang diangkat sebelum tahun 2022,” jelas Eko.

Eko juga menambahkan bahwa PTT yang bekerja sebagai driver, cleaning service (termasuk penyapu jalan di dinas LH), dan security atau penjaga kantor, juga tidak dapat mengikuti tes PPPK. Untuk informasi lebih lanjut terkait data, disarankan untuk menghubungi BKPSDM.

Di sisi lain, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Disiplin BKPSDM Kota Bengkulu, yaitu Zul Amri, juga mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kota Bengkulu mendapat kuota sekitar 1.500 untuk pengangkatan PTT menjadi PPPK melalui tes.

“Yang kami ajukan untuk pengangkatan formasi PPPK tahun 2024 berjumlah 2,394 orang yang merupakan hasil verifikasi dan validasi, Sekitar sebulan yang lalu dalam rapat Zoom bersama Kemenpan, pihak Kemenpan menyatakan bahwa honorer yang dapat mengikuti tes PPPK tahun 2024 adalah honorer yang terdata pada tahun 2022, sekitar 1,500 orang,” jelas Zul.

Zul menyebutkan bahwa tes PPPK direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang. Tahapan tes tersebut meliputi pengumuman seleksi, pendaftaran seleksi, seleksi administrasi, masa sanggah, pengumuman hasil seleksi administrasi, jawab sanggah, penarikan data final, pengumuman pasca sanggah, dan tahapan-tahapan lainnya.

“Setelah tes, akan dilakukan verifikasi berkas lagi, pembuatan lamaran, masa sanggah dan tahapan-tahapan berikutnya, Kemudian baru calon PPPK tersebut akan diberikan Nomor Induk (NI), Berbeda dengan PNS yang memiliki NIK, PPPK memiliki NI-PPPK,” jelas Zul.

Lebih lanjut, Zul menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK akan sama dengan gaji PPPK di seluruh Indonesia, namun tidak berdasarkan golongan seperti PNS. Informasi lebih lanjut mengenai gaji PPPK dapat ditemukan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

”PPPK akan dikontrak selama 5 tahun dan tidak dapat dipindahkan, tidak ada mutasi, tidak ada promosi dan tidak ada pola karir, Artinya jika seorang PPPK bertugas misalnya di BKPSDM, maka sesuai kontrak ia akan bekerja selama 5 tahun di BKPSDM,” tambah Zul. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *