KPID Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025–2028, Ini Syarat dan Jadwal Seleksi
Kantor-Berita.Com, Bengkulu|| Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi membuka pendaftaran untuk periode 2025–2028. Pendaftaran ini dibuka mulai 19 Agustus hingga 17 September 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta menjadi bagian dari lembaga independen pengawas penyiaran di tingkat daerah.
Pengumuman pembukaan pendaftaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPID.
BACA JUGA: Wabup Bengkulu Selatan Sambut Dokter Internsip PIDI III, Perkuat Layanan Kesehatan Daerah
Ketua Tim Seleksi, Edward Samsi, menegaskan bahwa kesempatan ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang memiliki integritas, kompetensi, dan kepedulian terhadap dunia penyiaran.
“Kami mengundang putra-putri terbaik Bengkulu untuk mendaftar sebagai calon anggota KPID. Seleksi ini terbuka, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan akhir hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Edward.
BACA JUGA: Disnaker Bengkulu Gelar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pra dan Purna Penempatan
Untuk bisa mendaftar sebagai calon anggota KPID Bengkulu periode 2025–2028, peserta harus memenuhi sejumlah syarat umum, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
- Minimal berusia 21 tahun pada saat mendaftar.
- Berpendidikan sarjana dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki kepribadian yang berwibawa, jujur, dan adil.
- Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kepemilikan media massa.
- Bukan anggota legislatif, pejabat pemerintah, maupun pengurus partai politik.
Selain syarat umum tersebut, peserta juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung untuk melengkapi berkas pendaftaran.
Setiap peserta wajib melampirkan dokumen khusus, antara lain:
- Daftar Riwayat Hidup (CV) lengkap.
- Makalah visi dan misi mengenai penyiaran.
- Surat pernyataan netralitas, tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat kepemilikan media, dan tidak sedang menjabat di lembaga negara.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir.
- Pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
Seluruh dokumen pendaftaran harus dibuat rangkap lima, dimasukkan ke dalam map berwarna biru dan ditempatkan dalam amplop cokelat sebelum diserahkan ke panitia.
Seleksi calon anggota KPID Bengkulu periode 2025–2028 dilaksanakan dalam beberapa tahap. Berikut jadwal lengkapnya:
- 19 Agustus – 17 September 2025: Pendaftaran calon anggota.
- 18 – 26 September 2025: Seleksi administrasi.
- 27 September 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi.
- 1 Oktober 2025: Tes tertulis.
- 8 Oktober 2025: Tes psikologi.
- 13–14 Oktober 2025: Tes wawancara.
- 15 Oktober 2025: Pengumuman hasil uji kompetensi.
- 16 Oktober 2025: Penyampaian nama calon anggota KPID Bengkulu kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk proses lebih lanjut.
Tahapan seleksi ini dilakukan secara terbuka dengan tujuan menjaring calon anggota yang memiliki kapasitas, kredibilitas, dan integritas tinggi untuk menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar, berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Panitia Pendamping Tim Seleksi KPID Bengkulu Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu Jl. Basuki Rahmat No. 6, Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu.
Selain menyerahkan berkas secara langsung, calon peserta juga dapat mengirimkan berkas melalui jasa pengiriman, Dokumen persyaratan pendaftaran bisa diunduh melalui laman resmi Diskominfotik Provinsi Bengkulu di diskominfotik.bengkuluprov.go.id.
Edward Samsi menegaskan bahwa seleksi ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan figur-figur baru yang mampu memperkuat peran KPID Bengkulu.
“Kami berharap masyarakat luas yang memiliki dedikasi di bidang penyiaran ikut serta mendaftar. Proses seleksi akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan profesional. Kami ingin memastikan anggota KPID yang terpilih benar-benar punya komitmen untuk menjaga kualitas siaran di Bengkulu,” jelas Edward. (**)
Editor: (KB1 Share)
Pewarta: (QQ)











