Gubernur Bengkulu Mediasi Sengketa Batas Wilayah Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara

Mediasi sengketa batas wilayah
Foto: Pemerintah Provinsi Bengkulu pada saat melakukan Rapat Mediasi hasil Putusan Sela mahkamah Konstitusi tentang Batas wilayah antara kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong, pada hari kamis, (6/6/24), (Ist).

Gubernur Bengkulu Mediasi Sengketa Batas Wilayah Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Pada Kamis, 6 Juni 2024, Gubernur Bengkulu Prof. Dr. Rohidin Mersyah memimpin rapat mediasi di Balai Raya Semarak, Bengkulu. Rapat ini membahas putusan sela Mahkamah Konstitusi terkait sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Ini adalah lanjutan dari rapat mediasi pertama yang dilaksanakan pada 21 Mei 2024.

Rapat Mediasi sengketa batas wilayah dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Lebong. Dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara hadir Sekretaris Daerah beserta Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bengkulu Utara, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara.

BACA JUGA: Sekda Kabupaten Seluma Buka Sosialisasi Pemasangan Pilar Batas Antarkawasan Kecamatan

Gubernur Rohidin Mersyah memulai rapat dengan menegaskan pentingnya menyelesaikan sengketa batas wilayah ini demi kesejahteraan masyarakat di kedua kabupaten.

“Penyelesaian sengketa ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut kesejahteraan dan keharmonisan masyarakat di perbatasan,” ujarnya.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Mahkamah Konstitusi. Semua pihak yang hadir menunjukkan komitmen tinggi untuk menerima dan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi. Rapat berlangsung dalam suasana kondusif, dengan semangat kebersamaan dan keinginan kuat untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Demonstrasi Massa di Depan DPRD Bengkulu Selatan: Tuntut Tapal Batas

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, yang mewakili Bupati, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti segala ketetapan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

“Kami di Kabupaten Bengkulu Utara akan mematuhi hasil keputusan ini demi kepentingan masyarakat dan kelancaran administrasi pemerintahan,” katanya.

Dari pihak Kabupaten Lebong, perwakilan juga menyampaikan hal serupa. Mereka berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dan bekerja sama dengan Kabupaten Bengkulu Utara untuk mencapai kesepakatan yang terbaik. “Kita harus melihat kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” ujar perwakilan Kabupaten Lebong.

BACA JUGA: Penurunan Status Lahan di Kabupaten Seluma: Langkah Strategis Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Rapat mediasi ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan awal yang akan menjadi dasar penyelesaian sengketa batas wilayah. Di antaranya adalah pembentukan tim teknis gabungan yang akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan batas-batas yang telah ditetapkan. Tim ini terdiri dari perwakilan kedua kabupaten, pemerintah provinsi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Gubernur Rohidin menekankan pentingnya keterbukaan dan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak selama proses ini berlangsung.

” Kita harus bekerja sama dengan transparan dan jujur, demi mencapai hasil yang terbaik dan menghindari potensi konflik di masa depan, ” katanya.

Selain itu, disepakati juga bahwa setiap langkah dan perkembangan dalam proses penyelesaian sengketa ini akan dilaporkan secara berkala kepada Mahkamah Konstitusi dan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses yang sedang berjalan.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan awal oleh perwakilan dari kedua kabupaten dan Gubernur Bengkulu. Dokumen kesepakatan ini akan menjadi acuan dalam proses verifikasi dan penetapan batas wilayah yang akan dilakukan oleh tim teknis gabungan.

BACA JUGA: Peringatan Cuaca Ekstrem dari BMKG: Potensi Hujan Lebat Mengancam Bengkulu

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menyatakan rasa optimisnya terhadap hasil rapat mediasi ini.

” Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, kita dapat menyelesaikan sengketa dengan cara yang damai dan mengutamakan kepentingan masyarakat, ” ujarnya.

Demikian juga perwakilan dari Kabupaten Lebong, yang menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama sepenuhnya dalam proses verifikasi dan penetapan batas wilayah.

” Kami berkomitmen untuk mendukung setiap langkah yang diambil demi kebaikan bersama, ” katanya.

Gubernur Rohidin menutup rapat dengan pesan yang kuat tentang pentingnya kebersamaan dan kerja sama dalam menyelesaikan masalah-masalah pemerintahan. “Kita semua harus bersatu padu, bekerja dengan hati nurani, dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” tutupnya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *