Kerja Sama Pemkot Bengkulu dan Kemenkumham: Dirikan Pos Pengaduan HAM di Kelurahan

Pos Pengaduan HAM Kota Bengkulu
Foto: Pemerintah Kota Bengkulu diwakili Oleh (PJ) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dirikan Pos Pengaduan HAM di Kelurahan dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, Acara Berlangsung di ruang rapat Hidayah II Kantor Walikota Bengkulu, pada Selasa, (05/11/24), (Ft/Ist).

Kerja Sama Pemkot Bengkulu dan Kemenkumham: Dirikan Pos Pengaduan HAM di Kelurahan

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota Bengkulu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pos Pengaduan HAM , pada Selasa, (05/11/24), Bertempat di ruang rapat Hidayah II Kantor Walikota Bengkulu, PKS ini ditandatangani oleh (PJ) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, serta disaksikan langsung oleh jajaran Pemkot dan Kemenkumham.

Kerja sama ini ditujukan untuk membentuk Pos Pengaduan HAM di enam kelurahan di Kota Bengkulu yang berfungsi sebagai pilot project dalam memberikan layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM di tingkat lokal. Inisiatif ini sejalan dengan program Menteri Hukum dan HAM yang bertujuan menciptakan desa dan kelurahan sadar HAM di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan, penghormatan, penegakan, pemenuhan, serta pemajuan HAM di kalangan masyarakat Bengkulu.

BACA JUGA: Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum Bengkulu 2024, Kanwil Kemenkumham: Memastikan Keberlanjutan Terhadap Keadilan

Dengan adanya pos pengaduan ini, warga diharapkan lebih mudah melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan mereka, sehingga penanganan dan pencegahan pelanggaran HAM dapat dilakukan secara lebih efektif. Enam kelurahan yang dipilih diharapkan menjadi percontohan bagi kelurahan-kelurahan lainnya di Kota Bengkulu agar nantinya keberadaan Pos Pengaduan HAM bisa diperluas ke seluruh wilayah.

Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa inisiatif dari Kemenkumham Bengkulu sangat mendukung visi Kota Bengkulu, yaitu “Religius dan Bahagia.” Ia menilai bahwa pembentukan Pos Pengaduan HAM di Kota Bengkulu adalah langkah konkret untuk menjadikan hak-hak masyarakat sebagai prioritas dalam mencapai visi kota yang religius dan berbahagia.

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Seluma Gelar Sosialisasi Pembentukan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum

”Keberadaan Pos Pengaduan HAM di enam kelurahan ini adalah awal yang sangat baik, dan kami berharap ke depan bisa diperluas ke seluruh kelurahan di Bengkulu agar hak-hak warga lebih terjaga dan terlindungi, Dengan langkah ini, kita bisa lebih memastikan bahwa penegakan HAM dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat kota,” ungkap Eko.

Pos Pengaduan HAM ini diharapkan menjadi sarana yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai pelanggaran HAM. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bengkulu, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam memperkuat perlindungan HAM di wilayahnya. Menurutnya, pos ini menjadi fasilitas penting bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM secara langsung tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit.

BACA JUGA: 12 Kelurahan Resmi Dikukuhkan Menjadi Kelurahan Sadar Hukum

Ernie menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan wadah bagi masyarakat dalam hal pelaporan dan penanganan dugaan pelanggaran HAM. Dengan adanya pos ini, masyarakat dapat lebih nyaman dalam menyuarakan hak mereka, dan pemerintah pun dapat lebih proaktif dalam melakukan pencegahan serta penanganan pelanggaran HAM.

Program Desa dan Kelurahan Sadar HAM merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan desa dan kelurahan yang mendukung perlindungan serta penegakan HAM di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk membentuk 81.000 desa dan kelurahan sadar HAM yang berfungsi sebagai ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang HAM serta fasilitas untuk melaporkan dan menangani dugaan pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Kolaborasi PMI Kota Bengkulu dan PT Itama Ranoraya Tbk Meningkatkan Ketersediaan Trombosit untuk Pasien DBD

Dengan adanya Pos-pos Pengaduan HAM di Kota Bengkulu, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjamin hak-haknya. Pembentukan pos pengaduan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang sadar akan pentingnya HAM serta memupuk sikap saling menghormati. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *