Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum Bengkulu 2024, Kanwil Kemenkumham: Memastikan Keberlanjutan Terhadap Keadilan

Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum Bengkulu 2024
Foto: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum Tahun Anggaran 2024, pada hari kamis, (26/9/24), (Ft/Ist).

Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum Bengkulu 2024, Kanwil Kemenkumham: Memastikan Keberlanjutan Terhadap Keadilan

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum Tahun Anggaran 2024, pada hari kamis, (26/9/24), Acara ini diadakan sebagai upaya untuk meninjau perkembangan dan memastikan keberlanjutan dari status Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, yang juga menyampaikan sambutan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa.

Dalam sambutannya, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle (akrab dipanggil Yanti) memberikan apresiasi kepada seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Bengkulu yang telah berhasil meraih status Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Sejak pertama kali diresmikan pada tahun 2013, sebanyak 73 desa/kelurahan di Bengkulu telah diakui sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan desa/kelurahan tersebut terus memenuhi kriteria yang ditetapkan atau, jika tidak, statusnya dapat dicabut.

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Seluma Gelar Sosialisasi Pembentukan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum

Yanti menekankan pentingnya evaluasi ini sebagai bentuk monitoring terhadap desa/kelurahan yang sebelumnya telah diresmikan. Dari 73 desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, 10 kelurahan di Kota Bengkulu telah secara resmi diakui dan diberikan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan. Penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas keberhasilan desa/kelurahan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat.

Yanti menegaskan kembali, “Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kelurahan Sadar Hukum yang ada tetap memenuhi kriteria, Kami berharap proses pembinaan yang ada berjalan dengan baik, terlebih mengingat dinamika rotasi pejabat lurah di Kota Bengkulu yang cukup sering terjadi, Ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keberlanjutan program Kelurahan Sadar Hukum.”

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Kukuhkan 15 Desa Sadar Hukum

Yanti menekankan betapa pentingnya mempertahankan empat dimensi yang menjadi dasar dalam penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Empat dimensi ini meliputi kesadaran hukum masyarakat, partisipasi aktif masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum, keterlibatan lembaga pemerintahan, serta pelayanan hukum yang optimal di wilayah tersebut. Kelurahan Sadar Hukum harus mampu menunjukkan komitmen mereka dalam melibatkan masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjalankan prinsip-prinsip keadilan.

Khusus untuk 10 Kelurahan Sadar Hukum di Kota Bengkulu, Yanti menyatakan bahwa tantangan terbesar adalah memastikan bahwa kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum di wilayah tersebut tetap aktif dan berjalan sesuai dengan program yang telah direncanakan. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dan kelancaran program, terutama di tengah perubahan yang sering terjadi dalam struktur kepemimpinan di tingkat kelurahan.

BACA JUGA: Gubernur Rohidin Mersyah Sosialisasi Deklarasi 800 Pelajar Sadar Hukum di Era Digital

Selain membahas evaluasi Kelurahan Sadar Hukum, Yanti juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap 12 Kepala Desa dan Lurah di Provinsi Bengkulu yang berhasil meraih Penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 6 orang di antaranya berasal dari Kota Bengkulu. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan permasalahan hukum di wilayah mereka melalui pendekatan non-litigasi, atau penyelesaian di luar jalur pengadilan.

Menurut Yanti, pendekatan non-litigasi ini sangat penting dalam menjaga kerukunan di masyarakat serta mengurangi beban di sistem peradilan, “Kepala Desa dan Lurah yang mampu menyelesaikan masalah hukum di wilayahnya tanpa harus membawa kasus tersebut ke pengadilan, telah menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat,” ungkap Yanti. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *