Kementerian PUPR RI Siapkan Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah di Bengkulu
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI berencana turun ke Bengkulu minggu depan untuk melakukan penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) di Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, mengungkapkan bahwa tim dari kementerian akan melakukan pemaparan serta meninjau langsung kondisi lapangan.
“Agendanya adalah pemaparan, Saat ini tim dari pemerintah pusat masih di Danau Dendam, sedang melakukan pengecekan sondir dan boring untuk mengetahui kondisi lapangan, termasuk kedalaman tanah dan kondisi tanahnya,” jelas Tejo Suroso pada Selasa (7/5).
Dari perencanaan awal penganggaran, diperkirakan diperlukan dana sekitar Rp75 miliar untuk penataan kawasan wisata tersebut, yang dibagi menjadi dua bagian: Rp35 miliar untuk bagian darat dan sisanya untuk pelebaran ke bagian sisi kanan dan kiri.
Tejo Suroso menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu menekankan agar tidak ada pengurangan dana dari kebutuhan awal yang telah direncanakan.
“Jangan sampai dana disesuaikan dengan kondisi lapangan, tapi harus sesuai dengan perencanaan awal, Jika perencanaan awal membutuhkan Rp75 miliar dan ada dana Rp35 miliar, maka kerjakan terlebih dahulu dengan dana Rp35 miliar, Sisanya bisa digunakan untuk tahap kedua,” harap Tejo Suroso, yang juga merupakan keinginan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang telah disampaikan oleh Gubernur Bengkulu.
Menanggapi rencana pengelolaan kawasan wisata DDTS, Tejo Suroso menjelaskan bahwa hal tersebut akan diserahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.
“Aset-aset yang akan dibangun nantinya akan disewakan atau berbayar, mengingat pengalaman dari penataan dan pemanfaatan di kawasan Pantai Panjang yang digratiskan ternyata sulit untuk dipelihara oleh pemerintah, Oleh karena itu pihak Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu juga telah menyiapkan tim untuk melakukan studi kelayakan,” tambahnya.
“Kementerian meminta agar pihak ketiga terlibat untuk memperhitungkan biaya pemeliharaan, karena dari pengalaman kita, penataan kawasan Pantai Panjang yang digratiskan tidak bisa dipelihara dengan baik, Oleh karena itu kemungkinan besar akan dikenakan biaya untuk pemeliharaan lokasi wisata yang akan dibangun,” tutupnya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ