Kejari Bengkulu Dukung Penanganan Stunting Lewat Program Kejaksaan Peduli Stunting
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Sebagai mitra strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu turut berperan dalam penanganan stunting melalui berbagai intervensi sesuai tugas pokok dan fungsinya. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui Program Kejaksaan Peduli Stunting.
Program Kejaksaan Peduli Stunting bertujuan untuk mendekatkan pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu kepada masyarakat. Program ini memberikan pemahaman tentang hukum dan penegakannya kepada masyarakat, khususnya bagi ibu hamil dan anak-anak usia 0-2 tahun, serta keluarga dengan seribu hari pertama kehidupan. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran publik dan mengubah perilaku masyarakat menuju hidup sehat.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan Dharma Karya Kencana atas Keberhasilan Penurunan Stunting
Program ini berpedoman pada berbagai peraturan, termasuk Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dan beberapa peraturan lainnya yang mengatur tentang prosedur operasional dan administrasi intelijen kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, menyampaikan bahwa program ini melibatkan pendampingan hukum dan pembinaan kepada masyarakat, terutama ibu-ibu, untuk mencegah penyimpangan atau pelanggaran hukum di Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Adakan Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting, Dewi Darma: Target Zero Stunting
“Kami melakukan pendampingan hukum dan memberikan pembinaan kepada masyarakat untuk taat hukum, khususnya para ibu, serta mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum,” ujar Yunitha.
Selain itu, Kejari Bengkulu juga memberikan pelayanan hukum terkait peraturan perundang-undangan dan masalah kesehatan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan stunting, Program ini dilaksanakan setiap bulan atau sesuai dengan permasalahan yang disampaikan masyarakat melalui posyandu di Kota Bengkulu kepada pihak kejaksaan.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Raih Prestasi Tertinggi dalam Penurunan Stunting, TPPS Akan Terima Reward
Setiap pelaksanaan tugas tim program Kejaksaan Peduli Stunting dilaporkan satu hari setelah pelaksanaan kegiatan. Laporan ini disusun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Selain Kejari Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu juga melibatkan seluruh unsur dalam upaya percepatan penurunan stunting, Pemkot Bengkulu kini sangat fokus pada penanganan stunting melalui berbagai intervensi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait, Pemkot bersama seluruh pihak terkait terus berjuang tanpa lelah untuk mengatasi stunting, mengingat masalah ini sangat penting karena berhubungan dengan gizi dan kecerdasan generasi masa depan. (**)
Editor: (KB1) Share
pewarta: QQ











