Izin Petasan Imlek di Pontianak Dikritik Bela Negara
Kantor-Berita.Com|| Kebijakan Pemerintah Kota Pontianak yang memperbolehkan pembakaran petasan dan kembang api dalam perayaan Imlek dan Cap Go Meh menuai sorotan. Ketua Bela Negara Kalimantan Barat, Ismet, menyampaikan kritik terbuka terhadap keputusan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif di tengah masyarakat yang majemuk dan sensitif terhadap isu kesetaraan perlakuan.
Ismet menyoroti pernyataan Wali Kota Pontianak pada Jumat (7/2/2026) yang menyatakan memberi izin pembakaran petasan dan kembang api dalam rangka perayaan Imlek dan Cap Go Meh di sejumlah ruas jalan utama Kota Pontianak. Kebijakan itu, menurut Ismet, menimbulkan tanda tanya besar karena pada perayaan keagamaan sebelumnya, seperti Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru, masyarakat justru dilarang melakukan aktivitas serupa.
||BACA JUGA: Diskominfo Kalimantan Barat dan KPID Rumuskan Strategi Penyiaran Media lokal 2025
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan juga masyarakat. Mengapa pada perayaan-perayaan keagamaan sebelumnya petasan dilarang, tetapi pada Imlek dan Cap Go Meh justru diperbolehkan? Ada apa dengan kebijakan ini?” ujar Ismet kepada awak media di Pontianak.
Ismet menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh sebagai tradisi budaya dan keagamaan, melainkan pada inkonsistensi kebijakan yang berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
||BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak, Distrik Navigasi Pontianak Digeledah
Menurut dia, kebijakan yang tidak diterapkan secara setara dapat memunculkan anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu. Hal inilah yang, jika tidak dikelola dengan baik, bisa berkembang menjadi isu sensitif bernuansa SARA.
“Ada sebagian masyarakat yang menilai kebijakan ini cenderung diskriminatif dan terkesan pilih-pilih aturan. Padahal Pontianak adalah kota yang sangat kental dengan keberagaman budaya, adat istiadat, dan agama. Jangan sampai ada kebijakan yang justru memicu rasa ketidakadilan,” kata Ismet.
Ia mengingatkan bahwa keharmonisan sosial di Kota Pontianak selama ini terjaga karena adanya kesadaran kolektif untuk saling menghormati dan memperlakukan seluruh warga secara setara, tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun etnis.
||BACA JUGA: Senjata Api Rakitan dan Amunisi Aktif Disita di Pelabuhan Pontianak, Satu Pelaku Diamankan
Ismet juga menyinggung kondisi sosial masyarakat Pontianak yang menurutnya cukup rentan terhadap gesekan apabila muncul kebijakan yang dianggap tidak adil. Ia menyebutkan faktor kesenjangan ekonomi dan perbedaan kesempatan usaha dapat memperbesar potensi kecemburuan sosial.
“Pontianak selama ini relatif kondusif. Namun kita juga harus jujur bahwa masyarakatnya rentan diadu domba jika ada kebijakan yang dinilai tidak adil. Kesenjangan ekonomi dan dominasi sektor perdagangan oleh kelompok tertentu bisa memicu persepsi adanya kelompok yang diprioritaskan,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas sosial dengan menghadirkan kebijakan yang inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
||BACA JUGA: Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono: Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Integritas
Dalam pandangan Ismet, perayaan keagamaan dan budaya seharusnya menjadi momentum memperkuat persatuan, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut ruang publik dan aktivitas masyarakat.
“Perayaan apa pun, baik keagamaan maupun budaya, harus ditempatkan dalam semangat persatuan. Jangan sampai ada kebijakan yang justru memecah belah atau menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya.
Ismet menilai, apabila pembakaran petasan dan kembang api diperbolehkan untuk satu perayaan, maka prinsip yang sama semestinya diterapkan pada perayaan lainnya, tentu dengan pengaturan ketat terkait keamanan dan ketertiban umum.
||BACA JUGA: Pemkot Pontianak Pangkas 50% Anggaran Perjalananan Dinas Demi Kesejahteraan Masyarakat
Selain soal izin petasan, Ismet juga menyoroti penetapan lokasi perayaan yang ditentukan oleh Wali Kota Pontianak, yakni di kawasan Jalan Gajah Mada, Diponegoro, dan Agus Salim. Kawasan tersebut dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi dan perdagangan di Kota Pontianak.
Menurut Ismet, penetapan lokasi tersebut berpotensi memperkuat persepsi bahwa kebijakan pemerintah lebih berpihak pada kelompok atau kawasan tertentu.
“Wilayah yang ditetapkan itu adalah pusat ekonomi. Masyarakat kemudian bertanya-tanya, apakah kebijakan ini juga berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan perdagangan? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini wajar muncul jika kebijakan tidak dijelaskan secara terbuka dan transparan,” katanya. (Yan’S).











