Isu Pengkoordiniran Proyek DD oleh Adik Pejabat di Bengkulu Selatan Menyeruak

Pengkoordiniran Proyek Dana Desa
Foto: Proyek Pembuatan Jalan Baru dari Dana Desa, (Ft/Ist).

Isu Pengkoordiniran Proyek DD oleh Adik Pejabat di Bengkulu Selatan Menyeruak

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Isu yang beredar di kalangan masyarakat mengenai pengkoordiniran pekerjaan proyek fisik Dana Desa kepada salah satu adik Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan semakin ramai diperbincangkan. Tim media kantor-berita.com melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi ini dan mencoba mengonfirmasi kepada pihak terkait.

Awak media kantor-berita.com, tertarik untuk mengungkap kebenaran isu tersebut, melakukan investigasi mendalam. Mereka mengunjungi beberapa desa untuk mengonfirmasi informasi yang diterima. Dari hasil penelusuran di desa-desa di wilayah Kecamatan Seginim dan Air Nipis, ditemukan fakta bahwa beberapa proyek pembangunan jalan desa dikerjakan oleh pihak ketiga.

BACA JUGA: Pro dan Kontra Pemasangan foto Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di Setiap Papan Merek Pekerjaan

Beberapa kepala desa mengakui kebenaran informasi tersebut, namun mereka meminta agar identitas dan detail informasi dirahasiakan demi menjaga situasi tetap kondusif. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik atau tekanan yang mungkin timbul dari pihak-pihak yang berkepentingan.

“Benar Pak, pekerjaan pembuatan Jalan di Desa kami ada tahun 2024, memang ada pihak ketiga yang membantu melaksanakannya,” Ujar Salah satu kepala desa yang tidak ingin disebutkan namanya, pada hari rabu, (17/7/24).

BACA JUGA: Kabupaten Bengkulu Selatan Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045: Arah Baru Pembangunan Berkelanjutan

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, awak media mencoba menghubungi rekanan pihak ketiga yang berinisial “AM” melalui ponselnya. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tidak ada jawaban dari nomor yang dihubungi.

Situasi Pengkoordiniran Proyek Dana Desa ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa proyek fisik Dana Desa bisa sampai dikoordinir oleh pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat eselon II? Bagaimana mekanisme pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek Dana Desa tersebut?

BACA JUGA: Peningkatan Kinerja dan Transparansi: Bupati Bengkulu Selatan Perkenalkan NPID

Pengkoordiniran proyek Dana Desa oleh pihak-pihak tertentu, apalagi yang memiliki hubungan dengan pejabat, jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dana Desa seharusnya dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Tidak hanya di Kecamatan Seginim dan Air Nipis, isu serupa juga mencuat di beberapa kecamatan lain di Kabupaten Bengkulu Selatan. Banyak yang mengkhawatirkan bahwa praktik semacam ini bisa meluas dan menjadi kebiasaan yang merugikan masyarakat. pekerjaan proyek fisik Dana Desa kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang jelas dan transparan bisa membuka peluang bagi praktik korupsi dan nepotisme. (**)

Editor: (TM) Share
pewarta: ANT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *