Hari Buruh di Mukomuko: SPAM Sampaikan Tuntutan untuk Perbaikan Kondisi Pekerja
KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Ratusan buruh yang merupakan anggota Serikat Pekerja Agro Mandiri (SPAM) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berunjuk rasa di depan Kantor Sekretariat DPRD Mukomuko untuk memperingati Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei. Mereka datang dengan serangkaian tuntutan yang ingin disampaikan kepada pemerintah lokal.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan damai, Para buruh tersebut diterima oleh Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, Ketua Komisi I DPRD, Armansyah, serta beberapa anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mukomuko.
Herdi Risdianto, Ketua SPAM Kabupaten Mukomuko, menyampaikan bahwa ada empat poin utama yang menjadi tuntutan mereka. Pertama, mereka menuntut peninjauan kembali atas implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, mereka mengangkat isu tentang Peraturan Daerah (Perda) Pekerja Lokal yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Mukomuko.
Herdi juga menyoroti masalah perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang menurutnya memberatkan para pekerja, termasuk anggota SPAM, karena kenaikan persentasenya yang dianggap terlalu tinggi.
“Pajak yang tinggi ini terasa memberatkan kami sebagai pekerja,” ungkap Herdi.
Tuntutan lain yang disampaikan adalah permintaan untuk peningkatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko. Menurut Herdi, biaya hidup di Mukomuko termasuk yang tertinggi di antara daerah lain di Provinsi Bengkulu, sehingga sangat wajar jika UMK setempat juga ditingkatkan.
“Kami memohon kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu agar UMK di Kabupaten Mukomuko dapat dinaikkan, ini penting bagi kesejahteraan kami,” jelas Herdi.
Para buruh berharap tuntutan mereka mendapat respons positif dari pemerintah daerah dan dewan yang dapat memperbaiki kondisi kesejahteraan buruh di Kabupaten Mukomuko.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini, menyatakan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyampaian aspirasi ini.
” Kami Juga berterima kasih kepada SPAM serta semua yang terlibat karena telah menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang damai,” ujar Ali Saftaini.
Lebih lanjut, Ali Saftaini menjamin bahwa apa yang disampaikan oleh para buruh mengenai Undang-Undang Cipta Kerja akan terus diteruskan kepada pemerintah pusat. Mengenai Perda Pekerja Lokal, ia mengkonfirmasi bahwa perda tersebut memang telah ada dan menginstruksikan instansi terkait untuk mensosialisasikan perda ini ke seluruh perusahaan di daerah tersebut.
Selain itu, Ali juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan saran kepada pihak terkait untuk meningkatkan UMK Mukomuko pada tahun 2025, sebagai respons atas tuntutan para pekerja tersebut. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo











