Gubernur Rohidin Tegaskan Perjuangkan Sertifikat Lahan untuk Warga Sekitar TWA
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak sertifikat lahan bagi warga yang bermukim di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rumah Makan Pring Gading. Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur Rohidin dalam acara sosialisasi dan dialog dengan warga Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu, yang dilakukan melalui konferensi video dari Command Center, Balai Raya Semarak, pada Kamis (12/9/2024).
Dalam dialog tersebut, Gubernur Rohidin menekankan pentingnya sertifikat lahan untuk memberikan kepastian hukum kepada warga yang tinggal di sekitar TWA Rumah Makan Pring Gading. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi permasalahan hak atas tanah yang sering kali menjadi sumber konflik di masyarakat.
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Resmikan Layanan Sertifikat Elektronik yang Diinisiasi ATR/BPN
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK RI) Nomor 533 Tahun 2023, yang mengatur tentang Pelepasan Kawasan Hutan Menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak, SK Nomor 533 tersebut membawa berbagai manfaat, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar Rumah Makan Pring Gading, baik yang bersifat pemukiman maupun fasilitas sosial.
Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa SK Nomor 533 ini memberikan peluang bagi warga untuk mendapatkan hak atas tanah yang selama ini mereka tempati. Dengan adanya sertifikat lahan, masyarakat akan memiliki kepastian hukum yang dapat mendukung pengembangan pemukiman dan fasilitas sosial di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Realisasi BPHTB Kota Bengkulu Capai 10 Miliar, Pemkot Jalin Kerjasama Pengembang Perumahan
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga memahami perubahan yang terjadi dan manfaat yang akan mereka terima dari SK Nomor 533, Kami ingin agar semua warga yang terdampak dapat segera memperoleh sertifikat atas lahan mereka sehingga hak mereka diakui secara resmi,” ujar Gubernur Rohidin dalam pernyataannya.
Gubernur juga menambahkan bahwa sertifikat lahan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah penting dalam pengelolaan tanah dan pengembangan kawasan. Dengan sertifikat yang sah, warga dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan dan memberikan perlindungan hukum bagi warga. Gubernur Rohidin berharap bahwa dengan adanya program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan hak atas tanah, tetapi juga dapat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan dan pengembangan wilayah mereka.
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Ajak Pejabat ASN Tingkatkan Pemahaman Hukum dalam Pengelolaan Pemerintahan
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Rohidin juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses sosialisasi ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, serta semua pihak yang telah bekerja keras untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan lancar.
“Saya ingin mengingatkan bahwa sertifikasi lahan ini adalah langkah awal dari banyak upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat diakui dan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Gubernur Rohidin. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











