Gubernur Rohidin Mersyah Tekankan pada Penerimaan Siswa Baru Dilarang Titip di KK Keluarga

Gubernur Rohidin Mersyah
Foto: Gerbang SMAN 1 Kabupaten Mukomuko.

Gubernur Rohidin Mersyah Tekankan pada Penerimaan Siswa Baru Dilarang Titip di KK Keluarga

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO – Gubernur Rohidin Mersyah mengadakan pertemuan silaturahmi bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK/SLB Mukomuko di Taman Teratai Kabupaten Mukomuko pada Sabtu (24/02/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Rohidin Mersyah menekankan pentingnya agar sekolah-sekolah SMA/SMK/SLB di Kabupaten Mukomuko hanya menerima peserta siswa baru yang memiliki data sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tua.

BACA JUGA: Walikota Apresiasi Proses PPDB 2023

“Berkaitan dengan penerimaan siswa baru melalui jalur zonasi, hal yang menjadi masalah adalah penetapan zonasi (berdasarkan KTP dan KK asli orang tua) calon siswa baru, Tidak boleh ada yang menggunakan identitas (KK) milik paman, kakak atau keluarga lainnya, Hal ini penting untuk menjaga keadilan di masyarakat dan mencegah potensi konflik dalam proses penerimaan siswa melalui jalur zonasi,” ujar gubernur.

Selain larangan menerima peserta siswa baru yang mendaftar melalui jalur zonasi dengan data KTP dan KK yang tidak sesuai dengan orang tua mereka, gubernur juga menekankan bahwa sekolah-sekolah SMA/SMK/SLB harus mengelola dana BOS dengan baik guna memastikan terciptanya proses pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA: Gubernur Rohidin Tegas Perintahkan: Rapat MKKS sebagai Persiapan Penerimaan Siswa Baru 2024-2025

”Terkait penggunaan dana BOS, dana komite dan sebagainya, manajemen harus dikelola dengan baik dan memperhatikan kondisi siswa,” tambah gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur Rohidin Mersyah juga mengingatkan agar sekolah-sekolah SMA/SMK/SLB di Mukomuko tidak menahan ijazah para alumni serta tidak meminta biaya administrasi kepada alumni yang ingin mengambil ijazah mereka.

”Mengenai ijazah, saya meminta agar proses pengambilan ijazah bagi para alumni yang telah menyelesaikan pendidikan mereka tidak dikenai biaya dan diumumkan secara gratis melalui media-media lokal, sehingga tidak ada kesulitan bagi para alumni yang ingin mengambil ijazah setelah menyelesaikan proses pendidikan mereka,” tutupnya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *