Foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Tengah) saat menerima Silahturahmi Forum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK/MA Swasta di Kota Bengkulu, acara berlangsung di Balai Raya Semarak pada Kamis (1/2/24).
Gubernur Rohidin Tegas Perintahkan: Rapat MKKS sebagai Persiapan Penerimaan Siswa Baru 2024-2025
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Gubernur Rohidin Mersyah memberikan arahan kepada Forum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK/MA Swasta di Kota Bengkulu untuk menggelar rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebelum memulai proses penerimaan Siswa/Siswi baru Tahun Ajaran (TA) 2024 – 2025.
Pada pertemuan dengan para kepala sekolah tersebut, Gubernur Rohidin menyoroti kebijakan terkait penerimaan siswa baru, menekankan perlunya rapat MKKS bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebelum pelaksanaan penerimaan siswa baru. Gubernur ingin adanya kejelasan terkait kuota siswa yang akan diterima pada tahun ajaran mendatang, sehingga tidak terjadi penambahan-penambahan yang dapat mengakibatkan kekurangan calon siswa di sekolah-sekolah swasta.
Foto: Acara Silahturahmi Forum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK/MA Swasta di Kota Bengkulu, bersama Pemda Provinsi Bengkulu dan Dikbud Provinsi Bengkulu, acara berlangsung di Balai Raya Semarak pada Kamis (1/2/24).
“Saya meminta sebelum penerimaan siswa baru, harus ada rapat terdahulu dengan MKKS bersama Dikbud Provinsi Bengkulu dan harus ada kepastian kuota (siswa/i) sesuai rumble yang tersedia supaya jangan ada penambahan, nanti sekolah swasta bisa kehabisan calon siswa,” ujar Gubernur Rohidin di Balai Raya Semarak pada Kamis (1/2/24).
Gubernur Rohidin menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu bersama dengan Kepala Sekolah SMA/SMK/MA di Kota Bengkulu harus menetapkan jumlah kuota yang pasti untuk diterima pada tahun ajaran 2024-2025. Dia juga menekankan pentingnya penetapan jadwal penerimaan siswa baru agar sekolah swasta tidak kehabisan calon siswa.
“Kemudian jadwal juga harus ditetapkan dalam penerimaan siswa/i dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, baik yang tidak dapat sekolah otomatis mereka ke sekolah swasta,” terang Gubernur Rohidin.
Selain itu, Gubernur Rohidin Mersyah mengingatkan bahwa proses penerimaan siswa/siswi SMA/SMK/MA harus mematuhi ketentuan zonasi dengan menggunakan domisili asli dan KTP orang tua asli. Ia menekankan bahwa zonasi harus berdasarkan domisili asli, dan tidak diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dari paman, kakak, atau keluarga lainnya. Pemindahan KK juga tidak diperbolehkan tanpa melampirkan KK asli dan KTP orang tua.
“Dengan ketentuan ini, diharapkan proses penerimaan siswa/siswi dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan adil,” tutup Gubernur Rohidin Mersyah.(**)
Modus Nama Fiktif Diduga Digunakan dalam Proyek Disdikbud Kalbar Kantor-Berita.Com|| Dugaan praktik korupsi dalam proyek nonfisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mencuat ke publik. Modus…
Tambang Galian C di Hutan Kota Bukit Senja Singkawang Diduga Tanpa Izin Kantor-Berita.Com|| Aktivitas tambang galian C di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Sejumlah titik penambangan diduga berada…
BLT Tiga Bulan Disalurkan, Warga Pulau Panggung Terima Bantuan Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Pulau Panggung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga penerima manfaat pada…
Tim Gabungan Amankan Tahanan Kabur di Pontianak Kantor-Berita.Com|| Upaya pelarian seorang tahanan dari proses hukum di Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya berakhir. Setelah sempat buron selama tiga hari, tersangka bernama Apriadi…