Gubernur Rohidin Mersyah Serahkan DIPA dan TKD 2024
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Pada Jumat (1/12), Gubernur Rohidin Mersyah melaksanakan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan buku daftar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) di Balai Raya Semarak Bengkulu. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJPB Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, serta dihadiri juga oleh Kepala Perwakilan Instansi Vertikal, Pejabat dari kabupaten kota, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Dalam acara penyerahan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2024 ini, Gubernur Rohidin Mersyah menetapkan Pagu Anggaran untuk Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar 16,08 triliun. Angka ini mencerminkan peningkatan sebesar 9,24% dari pagu anggaran tahun 2023 yang hanya sebesar 14,72 triliun. Rincian pagu anggaran tersebut meliputi 5,22 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan 10,86 triliun untuk Transfer Ke Daerah (TKD).
Peningkatan pagu anggaran ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar untuk membiayai berbagai program dan proyek yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bengkulu. Dalam konteks ini, Gubernur Rohidin Mersyah mengajukan permohonan kepada instansi vertikal dan Pemerintah Kabupaten Kota untuk mempercepat proses belanja daerah, khususnya sejak 1 Januari 2024.
“Saya mohon percepat membelanjakan anggaran yang sudah diterima nanti pembiayaan akan ada pemotongan (kalau terlambat belanja). Dan saya mengintruksikan kepada kabupaten kota agar segera mengumumkan pejabat tata kelola keuangan mereka sehingga per 1 Januari sudah bisa berjalan dan juga kami minta untuk menggandeng APH,” ungkap Gubernur Rohidin.
BACA JUGA: Gubernur: Provinsi Bengkulu Raih sebagai Pengumpul PKB Prestasi Tertinggi
Fokus pada memastikan kekosongan belanja ini merupakan langkah strategi untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan menghindari potensi pemotongan yang dapat terjadi jika belanja daerah terlambat. Gubernur juga menekankan pentingnya pejabat tata kelola keuangan di tingkat kabupaten kota sebelum 1 Januari, sehingga proses administrasi dan pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJPB Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, menambahkan bahwa dalam memperbelanjakan anggaran, akuntabilitas, transparansi, dan integritas harus menjadi prinsip utama. Proses belanja harus dilaksanakan dengan cepat tanpa mengorbankan aspek akuntabilitas dan transparansi, sehingga dana yang digunakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Anggaran sudah ada agar dapat secepatnya di eksekusi dan juga harus dijaga akuntabilitas dan transparan dengan penuh integritas juga benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat.” Ujar Bayu. (**)
Editor: KB1 Share
Mangcek











