Foto: Bawaslu Adakan Acara Coffee Morning di hadiri Oleh Gubernur bengkulu rohidin mersyah, dan forkominda berkaitan engan pelepasan hasil pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) mewujudkan pemilu damai, (2/11/23).
Gubernur Berpesan: Pentingnya Kampanye Tertib dan Pemilu Damai di Bengkulu
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menghadiri acara Coffee Morning yang berkaitan dengan pelepasan hasil pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu se-Provinsi Bengkulu dan pengumuman Pemilu Damai serta kampanye tertib untuk Pemilu Serentak tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di salah satu hotel di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu pada Kamis, 2 November 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rohidin menggarisbawahi pentingnya menciptakan suasana Pemilu 2024 yang berjalan dengan aman, damai, dan kondusif. Ia menekankan bahwa hal ini memerlukan keterlibatan aktif dari semua pihak, terutama penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Penting adalah menciptakan kampanye Pemilu 2024 yang tertib, aman dan damai. juga Saya berharap kita semua dapat menahan diri dan saling mengingatkan, sehingga tidak ada pelanggaran kampanye yang serius,” ungkap Gubernur Rohidin.
Gubernur menekankan bahwa peran aktif dari peserta pemilu, yaitu partai politik dan para calon legislatif, sangatlah penting. Selain itu, masyarakat dan awak media juga memiliki peran penting sebagai pengawas dan kontrol sosial di setiap tahapan Pemilu Serentak 2024.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan dukungan penuh terhadap apa yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Hasil rilis hari ini menunjukkan adanya pelanggaran dalam APS. Ini menjadi peringatan pertama dari Bawaslu yang seharusnya menjadi perhatian bagi pimpinan partai politik dan calon legislatif,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menjelaskan bahwa sebelum dimulainya masa kampanye pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, calon legislatif dilarang membuat APS yang mengandung ajakan atau mempersepsikan partai kepada masyarakat.
“Kita berikan Izin hanya untuk menampilkan logo partai dan nomor urut sebelum masa kampanye dimulai, Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, yang berlaku selama 75 hari sebelum masa kampanye dimulai,” jelas Eko Sugianto.
Selama acara tersebut, dilakukan juga penandatanganan dan pernyataan sikap deklarasi Pemilu Damai dan kampanye tertib untuk Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu, Bawaslu, dan KPU Bengkulu, bersama unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, para Ketua Partai Politik tingkat Provinsi Bengkulu, serta para calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu, mengingatkan tekad untuk menjadikan Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi yang teratur, damai, dan berintegritas tinggi. (**)
Modus Nama Fiktif Diduga Digunakan dalam Proyek Disdikbud Kalbar Kantor-Berita.Com|| Dugaan praktik korupsi dalam proyek nonfisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mencuat ke publik. Modus…
Tambang Galian C di Hutan Kota Bukit Senja Singkawang Diduga Tanpa Izin Kantor-Berita.Com|| Aktivitas tambang galian C di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Sejumlah titik penambangan diduga berada…
BLT Tiga Bulan Disalurkan, Warga Pulau Panggung Terima Bantuan Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Pulau Panggung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga penerima manfaat pada…
Tim Gabungan Amankan Tahanan Kabur di Pontianak Kantor-Berita.Com|| Upaya pelarian seorang tahanan dari proses hukum di Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya berakhir. Setelah sempat buron selama tiga hari, tersangka bernama Apriadi…