DPRD Provinsi Bengkulu: Rencana Inovatif Untuk Mendorong Investasi

DPRD Provinsi Bengkulu
Foto: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu atas penjelasan Nota Pengantar tentang Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha, Senin. (2/10/23).

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu hari ini mengadakan Rapat Paripurna yang penuh makna, dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pertemuan ini fokus pada penyampaian Gubernur tentang Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Usulan atas Raperda tentang Penanaman Modal serta Perizinan Berusaha di Provinsi Bengkulu. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada Senin (2/10/23).

Gubernur Rohidin dalam penjelasannya menyampaikan latar belakang Raperda tersebut. Beliau menguraikan pertumbuhan modal penanaman yang telah menjadi tonggak bagi pembangunan di Provinsi Bengkulu. Meskipun pandemi COVID-19 melanda Indonesia, data Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2021-2026 mencatat peningkatan nilai investasi di Provinsi Bengkulu dari tahun ke tahun.

DPRD Provinsi Bengkulu
Foto: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu mendengarkan Nota Penjelasan Gubernur bengkulu Rohidin mersyah tentang Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha pada hari senin, (2/10/23).

“Kinerja pemerintah Provinsi Bengkulu dalam meningkatkan nilai investasi adalah luar biasa. Penambahan investasi ini juga diikuti dengan kemajuan dalam pelayanan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu,” kata Gubernur Rohidin saat menjelaskan.

Lebih lanjut Gubernur menyebutkan bahwa demi memberikan jaminan hukum kepada investor, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah, diperlukan penyesuaian dalam Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma Dengan Agenda Nota Pengantar Bupati RAPBD 2024

“Ini juga sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” tambahnya.

Gubernur Rohidin menekankan bahwa Raperda Provinsi Bengkulu tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha diarahkan untuk menciptakan lingkungan investasi yang aman dan nyaman di daerah. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, baik penyelenggara, investor, maupun masyarakat akan mendapatkan kepastian dalam pelaksanaan penanaman modal dan perizinan yang diupayakan di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Utara dan Anggota DPRD Provinsi Ikut Panen Raya Padi di Tengah Musim Kemarau

“Tujuan jangka panjang adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja, sehingga dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu di Provinsi Bengkulu,” tegas Gubernur Rohidin.

Gubernur Rohidin berharap bahwa dengan penyampaian Nota Penjelasan ini, DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat membahas Raperda ini secara lebih komprehensif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini akan memungkinkan materi dan substansi Raperda ini diperbaiki dan disetujui bersama, menjadikan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu yang bermanfaat bagi semua pihak.

“Semoga Raperda ini nanti untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang investasi yang menguntungkan bagi semua pihak, serta memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu”. Tutup Gubernur. (**)

Editor: (KB1) share

mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *