DLH Kota Bengkulu Berantas Pemasangan Alat Peraga yang Merusak Estetika Kota

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Riduan, (dok).

DLH Kota Bengkulu Berantas Pemasangan Alat Peraga yang Merusak Estetika Kota

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Dalam upaya menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Kota Bengkulu telah meluncurkan penertiban terhadap atribut atau alat peraga yang merusak estetika kota serta prinsip pelestarian lingkungan.

Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, pada Kamis (5/10), menyatakan bahwa pemasangan alat peraga sosialisasi oleh calon calon legislatif dan calon presiden untuk Pemilu 2024 telah merusak kebersihan, keindahan, dan izin di Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Langkah Tegas Dishub Kota Bengkulu: Cabut Tiang Lampu Lalu Lintas Rusak Demi Keselamatan Warga

“Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seharusnya steril dari reklame atau promosi serta kampanye oleh anggota bakal calon legislatif.” Ujar Riduan.

Penting untuk dicatat bahwa RTH merupakan tempat terlarang untuk memasang spanduk atau baliho, terlebih lagi jika pemasangannya dilakukan dengan memaku alat peraga tersebut di pohon yang merupakan aset milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.

“Upaya pemasangan alat peraga ini telah melanggar prinsip- prinsip pelestarian lingkungan dan estetika kota.” Singkatnya.

Namun, DLH tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung terhadap para pelanggar. Wewenang ini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup hanya dapat melakukan pencopotan alat peraga yang melanggar aturan.

BACA JUGA: Revitalisasi penerangan Kota Bengkulu: Dishub Pasang 420 Lampu PJU untuk Keamanan 2023

Penertiban ini juga dilakukan sesuai dengan surat keputusan KPU Kota Bengkulu nomor: 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 yang mengatur lokasi pemasangan alat kampanye untuk pemilihan umum tahun 2019 di Kota Bengkulu. Aturan ini dengan jelas melarang pemasangan alat kampanye di media jalan, Bahu jalan, trotoar, serta ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman di Bahu jalan. Selain itu, pemasangan alat kampanye juga tidak diperbolehkan dipaku atau diikatkan pada pohon pelindung dan masih banyak larangan lainnya.

Riduan, Kepala DLH Kota Bengkulu, berharap agar para pelaku kampanye dan bakal calon legislatif dapat mematuhi aturan tersebut. Dia juga menekankan pentingnya untuk tidak memaku baliho pada pohon karena tindakan tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada pohon tersebut saat dilakukan pemeliharaan.

Tindakan DLH Kota Bengkulu dalam menjaga estetika kota dan lingkungan merupakan upaya untuk memastikan bahwa Kota Bengkulu tetap menjadi tempat yang bersih, indah, dan tertata dengan baik.(**)

Editor: (KB1) Share

Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *