Dishub Bengkulu Tegur Pertamini di Trotoar Jalan Demi Keselamatan Pejalan Kaki

Pertamini Bengkulu
Foto: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu bersama pihak Kelurahan Rawa Makmur melakukan penertiban pedagang BBM eceran atau pertamini di sepanjang Jalan Kalimantan, Kelurahan Rawa Makmur, pada Kamis pagi (20/2/25), (Ft/Ist).

Dishub Bengkulu Tegur Pertamini di Trotoar Jalan Demi Keselamatan Pejalan Kaki

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu bersama pihak Kelurahan Rawa Makmur melakukan penertiban pedagang BBM eceran atau pertamini di sepanjang Jalan Kalimantan, Kelurahan Rawa Makmur, pada Kamis pagi (20/2/25), Penertiban ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub mendatangi delapan pedagang yang menempatkan mesin pertamini di trotoar atau tepi jalan. Mereka diberikan sosialisasi sekaligus teguran pertama agar tidak lagi berjualan di area yang mengganggu fasilitas umum.

BACA JUGA: Dishub Kota Bengkulu Anggarkan Rp482 Juta untuk Marka Jalan, Zoss, dan Speed Bump di 2025

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, melalui Kasi Keselamatan, Rosian, menjelaskan bahwa keberadaan pertamini di trotoar mengancam keselamatan pejalan kaki dan mengganggu arus lalu lintas.

“Kami menghimbau para pedagang agar tidak meletakkan mesin pertamini di trotoar atau pinggir jalan, Kondisi ini berbahaya, karena pembeli yang berhenti di tepi aspal dapat menghambat lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar Rosian.

BACA JUGA: Dishub Bengkulu Perbaiki Lampu Jalan Rusak, Warga Dapat Lapor 24 Jam

Pada kesempatan itu, Rosian menyampaikan teguran lisan yang disertai dengan surat teguran pertama. Pedagang diminta untuk memindahkan atau menggeser pertamini ke area yang lebih aman dalam waktu paling lambat 15 hari.

“Kami meminta mereka menggeser mundur pertamini agar ada ruang bagi pejalan kaki, Alhamdulillah semua pedagang menyatakan siap mematuhi aturan ini, Jika dalam 15 hari belum juga dipindahkan, kami akan mengeluarkan teguran kedua, Jika tetap tidak ada tindakan, kami akan melimpahkan penertiban ini kepada Satpol PP,” tegas Rosian.

BACA JUGA: Dishub Bengkulu Sigap Tangani Kerusakan Traffic Light Akibat Cuaca Ekstrem

Penertiban ini bukan semata-mata untuk membatasi pedagang, melainkan untuk menjaga keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Trotoar sebagai fasilitas umum harus bebas dari hambatan, sehingga masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas kami, Jika trotoar dipenuhi oleh pertamini, pejalan kaki terpaksa berjalan di bahu jalan, yang tentunya berisiko kecelakaan, Oleh karena itu penertiban ini harus dilakukan dengan tegas namun tetap humanis,” jelas Rosian.

BACA JUGA: Inovasi Smart Sistem: Dishub Kota Bengkulu Modernisasi PJU untuk Efisiensi Maksimal

Sebagian besar pedagang yang ditemui menyatakan siap mematuhi teguran dan bersedia memindahkan pertamini ke lokasi yang lebih aman. Mereka memahami bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk berjualan.

“Kami akan segera memindahkan pertamini ke area yang lebih aman, Kami juga mengerti bahwa keselamatan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas harus diutamakan,” ujar Yanto, salah satu pedagang BBM eceran di Jalan Kalimantan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *