Disdukcapil Kota Bengkulu Telah Terbitkan 118.188 Akta Kelahiran dan KIA
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu berhasil menerbitkan 118.188 akta kelahiran anak dari Januari hingga awal September 2024. Pencapaian ini mewakili 95 persen dari total 123.382 anak yang terdaftar di kota tersebut. Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu, Widodo, menyampaikan bahwa meskipun angka ini sangat baik, masih ada anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran, yang disebabkan oleh beberapa faktor administratif.
Salah satu penyebab utama mengapa sebagian anak belum memiliki akta kelahiran adalah karena orang tua hanya mengurus Kartu Keluarga (KK) tanpa melanjutkan proses untuk mengurus akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Widodo menjelaskan bahwa selama ini ada keluarga yang hanya fokus pada pengurusan KK dan tidak menyadari pentingnya akta kelahiran serta KIA sebagai bagian dari administrasi kependudukan.
BACA JUGA: Disdukcapil Kota Bengkulu Maksimalkan Perekaman e-KTP untuk Pemilih Pemula Menjelang Pilkada
”Banyak orang tua yang hanya mengurus KK dan lupa atau tidak tahu bahwa pengurusan akta kelahiran juga sangat penting, Kami terus menghimbau agar para orang tua lebih proaktif dalam mengurus akta kelahiran anak mereka, karena ini merupakan dokumen vital dalam administrasi kependudukan,” ujar Widodo.
Disdukcapil Kota Bengkulu juga aktif berupaya meningkatkan jumlah penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP elektronik. Dengan adanya KIA, anak-anak diharapkan lebih mudah mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan layanan yang memerlukan identifikasi resmi.
BACA JUGA: Optimalisasi Layanan Publik: Disdukcapil Kota Bengkulu Terapkan Digital Signage
Salah satu langkah yang diambil Disdukcapil untuk mendorong penerbitan KIA adalah bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kota Bengkulu. Melalui kerjasama ini, Disdukcapil dapat memanfaatkan jaringan anggota PKK yang tersebar hingga ke tingkat kecamatan untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya KIA.
”Tim Penggerak PKK memiliki anggota yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk di kecamatan-kecamatan, Kami berharap dengan kerjasama ini, kami bisa lebih menjangkau masyarakat dan mengedukasi mereka mengenai pentingnya KIA sebagai identitas resmi anak,” tambah Widodo.
Meskipun demikian, Widodo tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka yang berusia di bawah 17 tahun. Sebab, KIA bukan hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga menjadi bukti resmi bahwa anak tersebut adalah warga negara Indonesia yang sah.
“KIA memiliki peran penting, terutama sebagai identitas resmi anak yang belum memiliki KTP elektronik, Kami berharap masyarakat memahami hal ini dan segera mengurus KIA untuk anak-anak mereka,” tegas Widodo.
BACA JUGA: Dukcapil Kota Bengkulu Rekam 5.030 Data KTP Elektronik Pemilih Pemula Pilkada 2024
Widodo menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Meskipun ada tantangan dalam hal kesadaran masyarakat, Disdukcapil berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi setiap kebutuhan masyarakat terkait dokumen kependudukan.
”Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan layanan agar masyarakat bisa dengan mudah mengurus dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran dan KIA, Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap anak di Kota Bengkulu memiliki identitas resmi yang diakui oleh negara,” kata Widodo. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ