Dalam Meningkatkan Kinerja dan Pelayanan, Pemkab Seluma Siapkan 47 Miliar Dana TPP PNS
KANTOR-BERITA.COM, SELUMA – Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 47 miliar untuk pembayaran Tunjangan Prestasi Pegawai Negeri Sipil (TPP) kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) akhir bulan ini. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk memenuhi pembayaran TPP bagi 3.361 PNS yang bertugas di lingkup Pemda Kabupaten Seluma.
Asisten III Setda Kabupaten Seluma, Riduan Sabirin, ST, membenarkan alokasi anggaran ini. Riduan Sabirin mengungkapkan bahwa sebelumnya, pembayaran TPP PNS di Seluma sempat tertunda karena anggaran belum tersedia.
Namun kini PNS di lingkup Pemda Kabupaten Seluma tidak perlu khawatir lagi, sebab dana yang diperlukan telah tersedia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023.
Riduan menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Seluma diharapkan segera mengajukan permohonan pembayaran TPP ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mereka perlu melengkapi Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan (SPP), lembar konfirmasi transfer bank (LKTB), daftar gaji PNS di masing-masing OPD, serta informasi pajak yang diperlukan.
BACA JUGA: Wakil Bupati Seluma Berikan Apresiasi untuk Inovasi Proper SIP-ALAP
“Bulan ini sudah bisa diposting dan dicairkan. Dananya akan dialokasikan melalui APBD Perubahan 2023,” ungkap Riduan.
Berikut rincian besaran TPP berdasarkan jenjang jabatan:
- Staf Ahli Bupati : Dalam kisaran Rp 7 juta.
- Pejabat Eselon IIB : Antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta.
- Pejabat Eselon IIIa : Berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta.
- Pejabat Eselon IIIB : Mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 5,5 juta.
- Pejabat Eselon IVa : Di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 2,7 juta.
- Staf : Dari Rp 650 ribu hingga Rp 1,9 juta.
Dengan pencairan TPP ini, diharapkan kinerja PNS di lingkup Pemda Kabupaten Seluma akan terus meningkat. Hal ini akan berdampak positif pada pelayanan masyarakat, yang diharapkan menjadi lebih maksimal.
“TPP adalah penghargaan bentuk dan insentif bagi PNS yang telah memberikan kinerja unggul. Pembayaran tepat waktu dan segera ini diharapkan menjadi dorongan bagi para pegawai untuk terus berprestasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.” Tutup Asisten III.











