Bupati Seluma Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan Duka kepada Nelayan
KANTOR-BERITA.COM, SELUMA – Dalam upaya mewujudkan komitmen Seluma Melayani, Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE bersama Drs. Gustianto, berkolaborasi untuk mengalokasikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.200 nelayan di Kabupaten Seluma. Selain itu, mereka juga memberikan santunan duka kepada warga Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, 14 September 2023.
Acara berlangsung sangat meriah, di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Asisten, serta Kepala OPD terkait. Bupati Seluma, Erwin Octavian, menjelaskan bahwa kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sebanyak 1.200 buah tersebut tersebar di beberapa desa di Kabupaten Seluma, yaitu di Kecamatan Ilir Talo (350 penerima), Air Periukan (210 penerima), Seluma Selatan (190 penerima), dan Kecamatan Semidang Alas Maras (450 penerima).
Pendistribusian kartu BPJS ini merupakan bagian nyata dari program Seluma Melayani dan menandakan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, terutama dalam menghadapi risiko-risiko yang tidak diinginkan selama menjalankan pekerjaan mereka.
BACA JUGA: Transformasi Kota Bengkulu Menuju Kearifan Tata Ruang Berkelanjutan, Terintegrasi Dengan OSS-RBA
Bupati Erwin menyampaikan pentingnya perlindungan dalam pekerjaan nelayan, “Perlindungan saat melaksanakan pekerjaan itu sangat penting. Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Seluma Melayani terhadap para nelayan, BPJS Ketenagakerjaan ini kami anggap sebagai hal yang sangat penting dan kami distribusikan kepada nelayan di Kabupaten Seluma.”
Erwin juga menjelaskan bahwa meskipun belum semua nelayan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan saat ini, program ini akan terus berlanjut. “Memang belum semua nelayan menerima kartu ini, namun saya pastikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan untuk para nelayan akan terus berlanjut. Kami akan bekerja sama dengan desa-desa untuk melakukan pendataan, dan pada tahun 2024, kami berharap seluruh nelayan di Kabupaten Seluma dapat mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.”
BACA JUGA: Pemkot Bantu Bibit Ikan Kakap Putih Dorong Kesejahteraan Pembudidaya di Teluk Sepang
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, M. Nuh, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada nelayan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan nelayan meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta,” kata M. Nuh.
Selain itu, jika kecelakaan terjadi saat jam kerja, nelayan juga akan mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. M. Nuh menambahkan bahwa kepesertaan ini berlaku selama tiga tahun, dan jika ada nelayan yang meninggal dunia, BPJS akan menanggung biaya pendidikan untuk dua orang anak yang bersangkutan dari tingkat SD hingga universitas.
“Semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi nelayan di Kabupaten Seluma, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang.” Singkatnya. (**)
Editor: (KB1) share
mangcek