Bawaslu Provinsi Bengkulu: Temuan Ratusan Ribu Surat Suara Rusak Sebelum di Coblos

Surat Suara Rusak
Foto: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu saat Press Release pada hari Jumat, (9/2/24).

Bawaslu Provinsi Bengkulu: Temuan Ratusan Ribu Surat Suara Rusak Sebelum di Coblos

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menghadapi tantangan serius dalam menangani temuan kerusakan sejumlah besar surat suara yang ditujukan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Bengkulu. Dalam inspeksinya, Bawaslu menemukan bahwa sebanyak 103.832 surat suara rusak dan tidak layak digunakan pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari mendatang.

Debisi Ilhodi, Koordinator Divisi Logistik Bawaslu Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa mayoritas surat suara yang rusak adalah untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari dapil Bengkulu, mencapai jumlah 96.420 surat suara. Selain itu, terdapat juga kerusakan pada surat suara untuk anggota DPR RI (3.031), DPRD Kabupaten/Kota (1.723), DPRD Provinsi Bengkulu (1.107), dan Pilpres (1.551).

BACA JUGA: Bawaslu Mukomuko Perketat Pengawasan: Politik Uang dan Kampanye Terselubung di Masa Tenang

“Kami menemukan temuan ini saat mengawasi proses sortir lipat di lapangan,” ungkap Debisi Ilhodi dalam konferensi pers di Bengkulu.

Kerusakan yang terjadi meliputi kertas yang robek, tinta cetak yang tidak merata pada beberapa bagian surat suara, dan yang paling signifikan adalah perbedaan gradasi warna pada surat suara calon anggota DPD RI, yang tidak sesuai dengan dokumen aslinya sebelum dicetak.

“Pada foto calon, misalnya, kami kirimkan dengan warna oren, tetapi saat dicetak, terjadi perbedaan gradasi warna yang tidak sesuai, sehingga kami anggap surat suara tersebut rusak,” tambahnya.

Surat suara yang rusak telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk segera diganti dan didistribusikan kembali. Rencananya, surat suara yang tidak dapat digunakan akan ditarik kembali dan dimusnahkan satu hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 13 Februari mendatang di Bengkulu.

BACA JUGA: KPU Kota Bengkulu: 4 Miliar untuk Pemilu 2024 Pembangunan dan Operasional TPS

Selain temuan kerusakan, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menyoroti masalah surat suara yang salah distribusi. Ribuan surat suara calon anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu ditemukan tersasar ke provinsi tetangga, Sumatera Selatan. Temuan ini terjadi ketika Koordinator Divisi Logistik Bawaslu Sumatera Selatan memberikan pemberitahuan melalui pesan singkat.

Faham Syah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa dua paket surat suara tersebut akhirnya diterima oleh KPU Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, meskipun pada label atau stiker pembungkusnya jelas tertulis untuk KPUD Musi Rawas. Surat suara tersebut seharusnya untuk pemilihan anggota DPD RI Dapil Bengkulu.

“Menurut aturan, temuan seperti ini harus dimusnahkan oleh mereka, Kami telah menyarankan kepada KPU Bengkulu untuk mengirimkan penggantinya,” jelas Faham.

Selain itu, Bawaslu Bengkulu juga menemukan kekurangan distribusi surat suara ke KPUD Kabupaten Mukomuko. Dari 141.273 kebutuhan surat suara, hanya 141.238 yang diterima, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 35 surat suara, semuanya untuk Pemilihan Legislatif anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.

“Bawaslu telah mengimbau agar kekurangan tersebut segera dipenuhi sesuai dengan kebutuhan, ditambah dengan persediaan 2 persen surat suara cadangan,” kata Faham Syah. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *