Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024: Kota Bengkulu Naik 3,82 Persen
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024 sebesar 3,82 persen, atau mengalami peningkatan sebesar Rp99.453,89. Dengan kenaikan ini, UMK tahun 2024 di Kota Bengkulu mencapai angka Rp2.701.256.
Keputusan ini telah disetujui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bengkulu, Firman Romzi, pada Jumat (24/11). Firman Romzi menjelaskan bahwa perhitungan UMK 2024 telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan melibatkan berbagai pihak terkait.
BACA JUGA: Peningkatan Potensi UMKM, PJ Walikota Tinjau Aset Pembangunan UMKM di Kawasan Tapak Paderi
“Dengan kesepakatan kenaikan UMK sebesar 3,82 persen atau naik Rp99.453,89, rapat bersama dewan pengupahan untuk penetapan UMK Bengkulu tahun 2024 berjalan dengan lancar dan kondusif,” ujar Firman.
Firman Romzi juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk segera menerapkan dan menyesuaikan upah pegawai sesuai dengan UMK yang baru, mulai bulan Januari 2024. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap kesejahteraan para pekerja di Kota Bengkulu.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Berikan 2 Penghargaan Ke Pemkot Bengkulu
Sebagai catatan, penetapan upah minimum untuk tahun 2024 telah dilakukan di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Untuk provinsi di Papua, penetapan Upah Minimum Papua (UMP) menjadi kebijakan tersendiri.
Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan, dijelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November setiap tahunnya. Jika tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu atau hari libur, pengumuman dapat dilakukan pada satu hari sebelumnya.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 35 PP No 51/2023. (**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek











