Resedivis Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Diciduk Kembali

Penangkapan Kermin Bandar Narkoba
Foto: Press Release di pimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, pada Jumat (3/11/2203)

Resedivis Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Diciduk Kembali

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Kermin Si’in, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu, kembali diciduk oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Kejadian ini menjadi sorotan setelah Kermin baru saja bebas dari Lapas Narkotika Nusakambangan di Jawa Tengah beberapa bulan yang lalu.

Penangkapan Kermin yang terkenal sebagai bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Menurut Wadiresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan, Penangkapan Kermin berawal dari penangkapan terhadap pelaku TR yang tertangkap membawa Narkoba Sabu-Sabu.

BACA JUGA: Marak Kasus Begal di Bengkulu Polresta Bekuk 16 Pelaku, Kapolresta: Foto Viral di Medsos Hoax

Setelah diinterogasi TR mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu dari Kermin. Informasi ini menjadi titik awal penyelidikan oleh Subdit I.

Pada tanggal 31 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, Kermin sedang makan malam di salah satu warung pecel lele di kawasan Tanah Patah, Kota Bengkulu. Selain Kermin, seorang pelaku lain yang kemudian teridentifikasi sebagai kurir narkoba dengan inisial DD juga diamankan.

Kedua membawa pelaku ke lokasi penangkapan untuk mengambil barang bukti dan peralatan yang terkait dengan tindak pidana kriminal narkotika yang dilakukan oleh Kermin. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu, 5 unit handphone, 2 timbangan digital, 2 bundel plastik klip bening, 2 buku tabungan, 1 skop sabu, dan uang tunai sebesar Rp 4.280.000.

BACA JUGA: ​​Polda Bengkulu Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Kermin dan DD ditangkap dan kemudian dibawa oleh Subdit I Ditresnarkoba menuju Polda Bengkulu.

“KR merupakan residivis bandar narkoba di Bengkulu dan juga sempat ditahan di Lapas Nusakambangan, ia baru saja bebas sekitar 5-6 bulan yang lalu” ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, pada Jumat (3/11/2203) .

Atas perbuatannya, para pelaku akan menghadapi nasib buruk terhadap hukum. Mereka akan dikenakan dua pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertama, Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Kedua, Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Penangkapan Kermin, yang sebelumnya merupakan tokoh terkenal dalam dunia perdagangan narkoba di Bengkulu, adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di daerah ini. Pihak yang berwenang berharap tindakan ini akan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana terkait narkotika. (**)

Editor: (KB1) Share

Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *