Perdagrin Bengkulu Relokasi Pedagang KZ Abidin ke PTM dengan Fasilitas Lapak Cukup

Relokasi pedagang KZ Abidin I ke PTM dengan Fasilitas Lapak Cukup
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagrin Kota Bengkulu, Alex Periansyah, saat menghadiri kegiatan penertiban pedagang di lokasi, Kamis (08/01/26), (Ft/Ist).

Perdagrin Bengkulu Relokasi Pedagang KZ Abidin ke PTM dengan Fasilitas Lapak Cukup

Kantor-Berita.Com|| Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu memastikan kesiapan relokasi pedagang dari kawasan Jalan KZ Abidin I menuju Pasar Tradisional Modern (PTM). Relokasi ini menjadi bagian dari penataan ruang kota sekaligus upaya memberikan fasilitas dagang yang lebih layak dan terpusat. Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagrin Kota Bengkulu, Alex Periansyah, saat menghadiri kegiatan penertiban pedagang di lokasi, Kamis (08/01/26).

Menurut Alex, relokasi pedagang dari jalur badan jalan telah melewati proses pendataan dan inventarisasi selama beberapa waktu. Berdasarkan laporan dari camat dan lurah setempat, jumlah pedagang yang beraktivitas di sepanjang KZ Abidin I tercatat mencapai 51 pedagang dengan berbagai jenis komoditas, mulai dari pedagang kuliner, pakaian, aksesoris, hingga penjual kebutuhan harian.

||BACA JUGA: Tata Pasar Panorama, 23 Kios Diambil Alih Pemkot

“Seluruh pedagang sudah kita data dengan lengkap. Kami juga memastikan ketersediaan lapak di dalam gedung PTM sangat cukup untuk menampung mereka,” kata Alex.

Perdagrin memastikan PTM masih memiliki ruang usaha yang memadai. Berdasarkan evaluasi terakhir, lapak kering yang tersedia masih mencapai sekitar 100 unit. Dengan demikian, kebutuhan penampungan bagi pedagang terdampak relokasi dinilai sangat mencukupi.

||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Dorong Pedagang Tempati Los Pasar

Alex menjelaskan, pihaknya tidak sekadar menyediakan lapak, tetapi juga melakukan zonasi lokasi jualan agar tercipta tata kelola perdagangan yang lebih tertib. Zonasi ini mencakup beberapa kategori, seperti area kuliner, area aksesoris, area sandang, dan jenis komoditas lainnya. Penataan zonasi dinilai penting agar konsumen lebih mudah menemukan barang yang dibutuhkan, sekaligus menciptakan sirkulasi pengunjung yang lebih teratur.

“Zonasi sudah kami finalkan. Jadi pedagang tidak bercampur aduk dan suasana pasar menjadi lebih terstruktur. Kami belajar dari banyak pengalaman bahwa pasar yang tertata membantu meningkatkan daya beli,” ujar Alex.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pedagang, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagrin memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan retribusi selama tiga bulan bagi pedagang yang direlokasi ke PTM. Keringanan ini dianggap dapat meringankan beban pedagang, terutama pada masa adaptasi awal setelah pindah ke tempat baru.

||BACA JUGA: Dari Sadesahe hingga Sapo Suruh, Dedy Wahyudi Bangun Ketahanan dan Kemandirian Warga

Alex menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Wali Kota Bengkulu. Selain pembebasan retribusi, pemerintah juga menyatakan belum akan memberlakukan biaya sewa di beberapa jenis lapak selama masa transisi, meski sejumlah ketentuan administratif tetap berlaku.

“Wali Kota memberikan kebijakan untuk membantu pedagang. Mereka bisa masuk PTM tanpa membayar retribusi selama tiga bulan. Untuk sewa, belum dikenakan sampai ada penetapan lanjutan. Namun ketentuan teknis lainnya tetap berlaku,” ucapnya.

Bagi pemerintah, relokasi ini bukan hanya soal penertiban, tetapi bagian dari strategi meningkatkan daya saing kawasan perdagangan tradisional agar tidak tertinggal dari pasar modern. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *