Pemkot Bengkulu dan Kejari Teken MoU Pidana Kerja Sosial Sambut KUHP Baru 2026
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota Bengkulu mulai mengambil langkah konkret dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026. Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terkait sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota Bengkulu, Selasa (06/01/26). Kerja sama ini menjadi salah satu langkah awal daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
||BACA JUGA: Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026 Seiring KUHP Baru, Ini Kategorinya
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tersebut berfokus pada pelaksanaan pidana kerja sosial, sebuah jenis sanksi baru yang diperkenalkan dalam KUHP Nasional. Melalui skema ini, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi secara otomatis menjalani hukuman penjara, melainkan dapat menjalankan kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., menjelaskan bahwa KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.
||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu dan Kejaksaan Sepakati Pelaksanaan Kerja Sosial, Implementasi KUHP Baru
“Dalam KUHP Nasional terdapat sanksi baru berupa pidana kerja sosial. Pelaku tindak pidana ringan atau mereka yang divonis di bawah enam bulan tidak harus masuk lembaga pemasyarakatan, tetapi menjalani kerja sosial di instansi pemerintah,” kata Yeni dalam sambutannya.
Menurut Yeni, penerapan Terpidana kerja sosial membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah, khususnya dalam menyediakan lokasi dan jenis pekerjaan yang dapat dijalankan oleh para terpidana. Oleh karena itu, kerja sama dengan Pemerintah Kota Bengkulu dinilai sangat strategis.
“Kami membutuhkan sinergi penuh dari Pemkot Bengkulu dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Para pelaku nantinya akan kami titipkan untuk bekerja di lingkungan pemerintah kota sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ujarnya.
||BACA JUGA: Kejati Bengkulu Ungkap Korupsi Triliunan Rupiah Sepanjang 2025
Ia menambahkan, pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga mendidik pelaku agar lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan nasional.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Ia menilai kebijakan terpidana kerja sosial sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana dan pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Bengkulu siap berkolaborasi dan mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial ini. Kami melihat kebijakan ini tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik,” kata Dedy.
Dedy menyebutkan, para terpidana kerja sosial nantinya dapat diberdayakan untuk membantu berbagai program kota yang bersifat sosial dan pelayanan publik. Beberapa sektor yang memungkinkan antara lain kebersihan lingkungan, penanganan sampah, serta pemeliharaan fasilitas umum.
“Misalnya, pelaku dapat ditugaskan menyapu di rumah sakit, membantu kebersihan di ruang terbuka hijau, atau merawat fasilitas publik lainnya. Ini sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Bengkulu juga siap melakukan penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru. Penyesuaian tersebut mencakup peraturan daerah (Perda) maupun peraturan wali kota (Perwal).
||BACA JUGA: Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah ke JPU
“Kami siap menyesuaikan Perda dan Perwal agar tidak bertentangan dan tetap berada dalam tata urutan perundang-undangan sesuai KUHP Nasional,” tegas Dedy. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











