Tidak Kuorum, Paripurna Raperda Penyertaan Modal DPRD Bengkulu Ditunda
Kantor-Berita.Com|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT Bank Bengkulu dan Bank Fadhilah, Selasa (23/12/25). Namun, rapat tersebut akhirnya ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Bengkulu itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo dan dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing. Agenda ini menjadi perhatian publik karena menyangkut arah kebijakan investasi pemerintah daerah dalam memperkuat lembaga keuangan milik daerah.
||BACA JUGA: Rapat Paripurna Sepakati APBD 2026 Masuk Tahap Pembahasan
Sejak awal, dinamika politik di DPRD Kota Bengkulu sudah terlihat. Dalam rapat internal sebelumnya, tercatat 12 anggota DPRD menyatakan setuju terhadap raperda penyertaan modal, sementara 10 anggota menyatakan tidak setuju, dan sejumlah anggota lainnya tidak hadir. Perbedaan pandangan ini menjadi gambaran bahwa isu penyertaan modal masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan legislator.
Ketegangan kembali terjadi saat rapat paripurna hendak dilangsungkan. Jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib dewan. Pimpinan sidang pun mengambil langkah dengan melakukan skorsing sebanyak dua kali untuk memberi kesempatan kepada anggota yang belum hadir agar mengikuti rapat.
||BACA JUGA: PAW DPRD Bengkulu: Husnul Khotimah Gantikan Parizan
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah kehadiran tetap tidak mencukupi. Akibatnya, pimpinan sidang memutuskan untuk menunda rapat paripurna hingga Rabu (24/12/2025). Keputusan tersebut diambil demi menjaga legitimasi dan keabsahan proses pengambilan keputusan terhadap dua raperda penting tersebut.
Rahmad Widodo menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan langkah konstitusional yang harus diambil oleh pimpinan DPRD. Menurut dia, keputusan strategis seperti penyertaan modal tidak boleh dipaksakan tanpa kehadiran mayoritas anggota.
“Kami sudah berupaya maksimal agar rapat ini berjalan sesuai agenda. Namun karena kehadiran anggota belum memenuhi kuorum, maka rapat terpaksa ditunda. Ini demi menjaga marwah lembaga DPRD dan kepatuhan terhadap aturan,” kata Rahmad.
||BACA JUGA: Wajah Kota Bengkulu Ditata Ulang, Tugu Tabot Simpang Skip Dipindah
Usai rapat yang ditunda tersebut, Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu yang telah bekerja keras membahas dan mematangkan raperda penyertaan modal tersebut.
Ronny menilai, pembahasan yang telah dilakukan Bapemperda menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun fondasi ekonomi daerah yang lebih kuat. Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam proses legislasi merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapemperda yang telah bekerja maksimal. Dinamika yang terjadi adalah bagian dari demokrasi. Kami berharap semua pihak dapat melihat tujuan besar dari kebijakan ini, yakni untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Ronny.
||BACA JUGA: DPRD Gelar RDP Dengan SPSI Bahas Lahan Bank Tanah dan Nasib Pekerja
Menurut Ronny, penambahan penyertaan modal kepada Bank Bengkulu dan Bank Fadhilah merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kota Bengkulu untuk memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo mengungkapkan bahwa perbedaan pendapat di kalangan anggota dewan bukan semata-mata penolakan terhadap urgensi penyertaan modal, melainkan lebih kepada pertimbangan kondisi fiskal daerah saat ini.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah anggota DPRD menilai kemampuan keuangan Pemerintah Kota Bengkulu masih terbatas, sehingga perlu kehati-hatian dalam mengalokasikan anggaran. Mereka berpendapat bahwa terdapat sejumlah program prioritas lain yang dinilai lebih mendesak untuk segera direalisasikan.
||BACA JUGA: Kredit Bermasalah, Empat Pegawai Bank Bengkulu Jadi Tersangka
“Teman-teman yang belum sepakat melihat kondisi fiskal daerah saat ini. Mereka menilai ada program prioritas Wali Kota yang lebih mendesak dan perlu didahulukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Rahmad.
Meski demikian, Rahmad menegaskan bahwa pembahasan raperda tersebut telah melalui proses panjang dan mekanisme yang sah, termasuk fasilitasi oleh Gubernur Bengkulu. Hasil fasilitasi tersebut menyatakan bahwa raperda penambahan penyertaan modal layak untuk dilanjutkan.
Rahmad juga menekankan bahwa keberadaan peraturan daerah ini bersifat strategis dan jangka panjang. Menurutnya, perda tersebut akan menjadi landasan hukum ketika Pemerintah Kota Bengkulu memiliki ruang fiskal yang lebih memadai di masa mendatang.
||BACA JUGA: Bank Fadhilah Kota Bengkulu Hadirkan Layanan ATM Permudah Transaksi Nasabah
“Perda ini adalah dasar hukum. Ketika nanti anggaran tersedia dan kondisi keuangan daerah lebih memungkinkan, penyertaan modal bisa dilakukan tanpa melanggar aturan karena payung hukumnya sudah ada,” jelasnya.
Ia berharap, penundaan rapat paripurna tidak diartikan sebagai kebuntuan, melainkan sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat. Rahmad optimistis, dengan komunikasi yang baik, seluruh pihak dapat mencapai titik temu demi kepentingan pembangunan daerah. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











