Pemprov Bengkulu Wajibkan Perusahaan Hijaukan Bekas Tambang
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Provinsi Bengkulu bersiap mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pertambangan yang belum menjalankan kewajiban reklamasi lingkungan. Wakil Gubernur Bengkulu Mian memimpin langsung rapat terbatas bersama jajaran pimpinan perangkat daerah untuk membahas rencana launching penghijauan hutan serentak di areal bekas tambang yang tidak direklamasi oleh perusahaan.
Rapat yang digelar pada Senin (15/12) tersebut berlangsung di rumah dinas Wakil Gubernur Bengkulu. Hadir dalam pertemuan itu Asisten II Pemprov Bengkulu R.A. Denny, serta sejumlah kepala dinas terkait yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan.
||BACA JUGA: Wagub Mian Dorong Akses KUR untuk UMKM Bengkulu
Langkah ini menjadi sinyal kuat keseriusan Pemprov Bengkulu dalam menertibkan praktik pertambangan sekaligus memastikan perlindungan lingkungan berjalan seimbang dengan aktivitas ekonomi.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan bahwa penghijauan ini bukan sekadar program seremonial, melainkan bagian dari penegakan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. Ia menyoroti masih banyaknya lahan bekas tambang yang dibiarkan rusak tanpa reklamasi, padahal kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi.
||BACA JUGA: Wagub Mian Terima Audiensi Warga UPT SP III Seluma
“Rapat ini membahas rencana launching penghijauan serentak di lokasi-lokasi pascatambang yang tidak direklamasi oleh perusahaan. Padahal, reklamasi dan pemulihan lingkungan merupakan tanggung jawab mutlak perusahaan,” ujar Mian.
Menurutnya, pembiaran lahan pascatambang tanpa reklamasi tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti banjir, longsor, dan pencemaran sumber air yang berdampak langsung pada masyarakat.
Rencana besar ini telah mendapatkan persetujuan langsung dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Persetujuan tersebut disampaikan saat Wakil Gubernur Mian melakukan koordinasi melalui sambungan telepon dalam rapat terbatas tersebut.
||BACA JUGA: BPK Periksa 17 OPD, Wagub Mian: Harus Transparan
Dukungan Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan sikap resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menata ulang tata kelola pertambangan yang berwawasan lingkungan.
“Pak Gubernur mendukung penuh langkah ini. Prinsipnya, tidak boleh ada lagi perusahaan yang menikmati keuntungan dari sumber daya alam, tetapi mengabaikan kewajiban memulihkan lingkungan,” tegas Mian.
Sebagai tindak lanjut rapat tersebut, Pemprov Bengkulu akan segera mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh perusahaan pertambangan swasta yang beroperasi di Bengkulu. Surat tersebut akan mewajibkan perusahaan mengikuti gerakan penghijauan serentak di areal bekas tambang masing-masing.
||BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga Sawit Rp 3.330 per Kg, Mian: Harus Berpihak ke Petani
“Dalam satu hingga dua hari ke depan, surat edaran akan kita kirimkan. Semua perusahaan akan kita kumpulkan. Mereka wajib melaksanakan penghijauan di lahan pascatambang milik mereka sendiri,” kata Mian.
Ia menegaskan bahwa waktu pelaksanaan penghijauan akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing perusahaan, namun tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah provinsi.
Program penghijauan serentak ini diharapkan mampu memperbaiki wajah lingkungan Bengkulu yang selama ini terdampak aktivitas pertambangan. Pemprov Bengkulu menilai bahwa pemulihan lahan pascatambang dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik secara ekologis maupun sosial.
||BACA JUGA: Wagub Mian Ajak Masyarakat Bengkulu Bersatu Bangun Bumi Merah Putih yang Maju, Hilangkan Perbedaan
Selain mengurangi risiko bencana, penghijauan juga dapat membuka peluang baru, seperti pengembangan kawasan hijau, hutan rakyat, hingga potensi ekonomi berbasis lingkungan.
“Lingkungan yang pulih akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Ini bukan hanya soal pohon, tetapi tentang masa depan Bengkulu,” Pungkas Mian. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











