Kejati Kalbar Tetapkan Mantan Wabup Sintang Tersangka Kasus Korupsi Gereja GKE Petra
Kantor-Berita.Com|| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang, Pada senin (10/11/25). Tersangka terbaru tersebut adalah mantan Wakil Bupati Sintang berinisial AS, yang kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan dan penahanan AS dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH, saat melakukan pengecekan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) bersama Kepala Kanwil Pemasyarakatan Kalbar, Senin (10/11/2025). Emilwan memastikan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
||BACA JUGA: Rotasi Pejabat Kejati Kalbar: Emilwan Ridwan Ingatkan Jaksa Jaga Integritas
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH, penetapan AS sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan mendalam yang melibatkan puluhan saksi, dokumen, serta hasil audit kerugian negara. Penyidik menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan AS dalam penyimpangan penggunaan dana hibah Pemda Sintang kepada Gereja GKE “Petra” pada tahun anggaran 2017 dan 2019.
AS yang menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, juga tercatat sebagai Penasehat Panitia Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang berdasarkan Surat Keputusan Majelis Jemaat GKE Petra No. 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tertanggal 6 April 2019. Dalam kapasitasnya tersebut, AS diduga telah menggunakan kewenangannya secara tidak sah untuk mendorong pencairan dana hibah.
||BACA JUGA: PMII Kalbar Geruduk Kejati, Tuntut Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi
“AS membuat memo kepada Kepala BPKAD Kabupaten Sintang agar segera memproses pencairan dana hibah pembangunan gereja dan LPTQ, padahal proyek pembangunan gereja itu sudah selesai dan diresmikan sejak tahun 2018,” jelas Siju.
Tindakan tersebut, lanjutnya, tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tetapi juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit Politeknik Negeri Pontianak dan Tim Auditor Kejati Kalbar.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2017, Gereja GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk pembangunan rumah ibadah tersebut. Dua tahun kemudian, pada Tahun Anggaran 2019, gereja yang sama kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar, meskipun tidak pernah mengajukan proposal resmi.
||BACA JUGA: Geledah Kantor Yayasan Mujahidin, Kejati Kalbar Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik
Ironisnya, saat dana Rp3 miliar tersebut dicairkan, pembangunan gereja telah rampung sejak 2018. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menyimpulkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi hibah.
AS diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya pihak lain, yakni Hidayat Nawawi (HN) selaku pelaksana kegiatan pembangunan gereja.
Dengan penetapan AS sebagai tersangka, kasus korupsi dana hibah Gereja GKE “Petra” kini telah menyeret tiga orang tersangka. Sebelumnya, Kejati Kalbar lebih dulu menahan dua orang, yaitu:
- HN, seksi pelaksana pembangunan gereja pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
- RG, koordinator tenaga teknis pembangunan gereja pada tahun 2017.
Keduanya telah lebih dulu ditahan sejak 8 September 2025 di Rutan Kelas IIA Pontianak. Berdasarkan hasil audit, perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp748.906.017,39 pada tahun 2017, serta Rp3 miliar pada tahun 2019.
||BACA JUGA: Dana Transfer Kalbar Dipangkas Rp522 M, Pemprov Siapkan Langkah Antisipasi
“Pada tahun 2019, pelaksanaan pembangunan gereja tidak pernah dilakukan karena bangunan sudah selesai sejak tahun sebelumnya. Namun laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah proyek berjalan, dan anggaran tetap dicairkan,” ungkap Siju.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan pola penyimpangan yang berulang dalam dua tahun anggaran berbeda. Pada 2017, proyek pembangunan tidak dilaksanakan sesuai NPHD/RAB (Naskah Perjanjian Hibah Daerah/Rencana Anggaran Biaya). Beberapa pekerjaan bahkan tidak sesuai volume, menyebabkan ketidaksesuaian laporan keuangan dengan kondisi di lapangan.
Pada 2019, modusnya lebih berani. Memo dari AS digunakan sebagai dasar pencairan dana hibah tanpa dokumen pendukung yang sah. Pencairan dilakukan dengan alasan “kegiatan mendesak”, padahal gereja sudah berdiri. Uang Rp3 miliar tersebut kemudian diduga masuk ke pihak tertentu, termasuk pelaksana proyek.
||BACA JUGA: Proyek Pelebaran Jalan Rp120,3 M di Kalbar Rusak Parah, Dugaan Korupsi Mencuat
“Perbuatan ini bukan hanya melanggar administrasi, tapi sudah masuk ke ranah pidana korupsi karena secara nyata merugikan keuangan negara,” tegas Siju.
Perbuatan AS, HN, dan RG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Demi kepentingan penyidikan, AS resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2025. Kejati menilai langkah penahanan penting dilakukan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Emilwan juga meminta masyarakat tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi menyesatkan terkait perkara tersebut.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi. Kejati Kalbar berkomitmen penuh menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH.
Emilwan juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus mempercayai aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Kalimantan Barat. Ia berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan dana hibah pemerintah. (Mulyadi).











