Wabup Seluma Lantik Anggota BPD PAW, Tegaskan Sinergi Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa
Foto: Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, pada saat melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (15/10/2025), di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, (Ft/Ist).

Wabup Seluma Lantik Anggota BPD PAW, Tegaskan Sinergi Pemerintahan Desa

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kabupaten Seluma kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan kolaboratif. Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (15/10/2025), di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Acara pelantikan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Sekretaris Dinas PMD beserta jajaran, serta para camat yang mewakili masing-masing wilayah.

Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh semangat, menandai dimulainya babak baru bagi para anggota BPD yang baru dilantik untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan desa di sisa masa jabatan sebelumnya.

||BACA JUGA: Bupati Seluma Terima Kunjungan Kemendes PDT, Bahas Penguatan Desa

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Seluma Drs. H. Gustianto menekankan pentingnya kolaborasi antara BPD dan pemerintah desa. Menurutnya, hubungan harmonis antara dua unsur pemerintahan desa ini menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola desa yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik, saya berpesan untuk segera menjalin komunikasi yang baik dengan kepala desa dan perangkatnya. Pembangunan desa tidak akan berjalan maksimal tanpa sinergi dan koordinasi yang kuat,” ujar Gustianto dalam arahannya.

||BACA JUGA: Dana TKD Dipangkas, Bupati Bengkulu Utara Ngadu ke Menteri PUPR Pastikan Proyek Prioritas Lanjut

Ia menambahkan, BPD bukan hanya lembaga pelengkap, tetapi memiliki fungsi strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta turut mengawasi jalannya pemerintahan desa agar sesuai dengan aturan dan kebutuhan rakyat.

Selain menyoroti peran kelembagaan, Wabup Gustianto juga menegaskan agar BPD yang baru dilantik ikut berperan aktif dalam program pencegahan pernikahan dini dan penurunan angka stunting di wilayahnya masing-masing.

Kedua isu tersebut menurutnya merupakan masalah serius yang berdampak langsung terhadap kualitas generasi muda di Kabupaten Seluma.

||BACA JUGA: Bupati Seluma dan Kejari Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan

“Kami minta BPD di setiap desa untuk ikut mensosialisasikan bahaya pernikahan dini dan pentingnya pola asuh yang sehat guna mencegah stunting. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah daerah tetapi seluruh elemen masyarakat,” tegas Gustianto.

Wabup juga menyebut bahwa pencegahan stunting saat ini menjadi program prioritas nasional yang harus dijalankan hingga ke tingkat desa. Dengan dukungan BPD, diharapkan upaya tersebut lebih masif dan tepat sasaran.

Pada pelantikan kali ini, terdapat sembilan desa di Kabupaten Seluma yang melantik anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW). Mereka berasal dari:

  1. Desa Sari Mulyo dan Desa Sido Sari di Kecamatan Sukaraja,
  2. Desa Tumbuan di Kecamatan Lubuk Sandi,
  3. Desa Purbosari dan Desa Talang Tinggi di Kecamatan Seluma Barat,
  4. Desa Rawa Sari dan Desa Tenangan di Kecamatan Seluma Timur,
  5. Desa Harapan Mulya di Kecamatan Talo, serta
  6. Desa Lubuk Lagan di Kecamatan Talo Kecil.

Pelantikan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kekosongan jabatan di struktur BPD beberapa desa tersebut akibat pengunduran diri, meninggal dunia, atau alasan lainnya yang menyebabkan kekosongan jabatan di tengah masa tugas.

||BACA JUGA: Ruas Tol Bengkulu Masuk PSN, Gubernur: Alhamdulillah Doa Kita Terjawab

Dalam struktur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi penting sebagai lembaga legislatif di tingkat desa. BPD berfungsi menampung aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja kepala desa, serta memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap peraturan desa yang dibuat bersama pemerintah desa.

Oleh karena itu, Wabup Gustianto menegaskan bahwa anggota BPD harus memahami perannya secara menyeluruh dan menjalankan amanah dengan profesionalitas tinggi.

“Menjadi anggota BPD bukan sekadar jabatan, tetapi tanggung jawab moral dan sosial. Kalian adalah wakil rakyat di tingkat desa yang harus mendengarkan, menyerap, dan memperjuangkan suara masyarakat,” katanya dengan tegas. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rego

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *