Wali Kota Bengkulu Luncurkan Program 4 in 1 untuk Ahli Waris ASN

Program 4 in 1 Wali Kota Bengkulu
Foto: Wali Kota Bengkulu Luncurkan Program 4 in 1 untuk Ahli Waris ASN, (Ft/Ist).

Wali Kota Bengkulu Luncurkan Program 4 in 1 untuk Ahli Waris ASN

Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, kembali menghadirkan inovasi baru demi kesejahteraan warganya. Setelah sukses menjalankan program 3 in 1 yang telah membantu banyak masyarakat dalam pengurusan dokumen kematian, kini ia mencetuskan program baru yang lebih lengkap, yaitu 4 in 1. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama jika yang meninggal adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Program 4 in 1 ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Bengkulu dalam memberikan perlindungan dan bantuan bagi keluarga ASN yang berpulang. Jika sebelumnya 3 in 1 hanya mencakup penerbitan akta kematian, kartu keluarga (KK) terbaru, dan KTP berstatus cerai mati, maka program baru ini menambahkan manfaat tambahan berupa pemberian Taspen dan bantuan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan, terutama istri dan anak yang masih sekolah.

BACA JUGA: Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Akomodir Keluh Kesah Warga Dengan Membagikan Nomor WA

Program 4 in 1 adalah layanan terpadu yang memudahkan ahli waris dalam mengurus hak-hak mereka setelah ditinggalkan oleh anggota keluarga yang berstatus ASN aktif. Dengan adanya layanan ini, keluarga yang kehilangan tidak perlu repot mengurus berbagai dokumen secara terpisah, karena semua kebutuhan administrasi akan diproses dalam satu mekanisme terpadu.

Berikut adalah empat layanan utama yang akan diberikan melalui program ini:

  1. Akta Kematian → Dokumen resmi yang menyatakan seseorang telah meninggal dunia.
  2. Kartu Keluarga (KK) Baru → Penyesuaian data keluarga setelah adanya anggota yang meninggal.
  3. KTP Berstatus Cerai Mati → Perubahan status kependudukan bagi pasangan yang ditinggalkan.
  4. Taspen dan Bantuan Biaya → Ahli waris akan mendapatkan klaim Taspen serta bantuan biaya bagi anak yang masih sekolah.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian seorang ASN, ahli warisnya berhak mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 dan PP Nomor 66 Tahun 2017, berikut adalah beberapa manfaat yang bisa diterima keluarga ASN yang meninggal dunia: Tabungan Hari Tua (THT), Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan, Beasiswa bagi anak ASN yang masih sekolah.

BACA JUGA: Gebrakan Baru Walikota Bengkulu: Berikan Penghargaan Bagi ASN Pensiun dan Meninggal

Namun, perlu dicatat bahwa pensiunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak termasuk dalam skema ini karena mereka tidak memiliki dana pensiun.

Agar program 4 in 1 ini dapat berjalan dengan efektif, Pemerintah Kota Bengkulu sedang menjalin kerja sama dengan PT Tabungan Asuransi Pensiunan (Taspen) Bengkulu. Kesepakatan ini tengah dalam tahap finalisasi melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak.

Branch Manager PT Taspen Bengkulu, Dadang Hendrawan, menjelaskan bahwa setiap kali ada ASN yang meninggal, tim akan segera berkoordinasi untuk memproses klaim Taspen.

BACA JUGA: Walikota Bengkulu Tanggapi Keluhan Pedagang Pasar Barukoto, Upayakan Kembali Angkot Masuk Pasar

“Ketika ada laporan kematian ASN, koordinasi langsung dilakukan melalui grup 4 in 1. Tim Taspen akan mulai memproses klaim setelah persyaratan utama, seperti akta kematian, telah tersedia. Namun, sebagai langkah awal, klaim bisa diajukan dengan surat keterangan kematian,” ungkap Dadang.

Dadang Hendrawan menambahkan bahwa Taspen adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian seorang ASN selama bertugas. Oleh karena itu, PT Taspen akan berupaya memberikan layanan yang cepat dan transparan agar keluarga yang ditinggalkan tidak mengalami kesulitan dalam mengakses hak mereka.

“Sebagai pengelola program jaminan sosial ASN dan pejabat negara, kami terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan layanan yang andal, transparan dan proaktif,” tegas Dadang. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *