Aktivis Soroti Potensi Pelanggaran: “Pembangunan Talud di Desa Tanjung Beringin Berisiko Rusak Irigasi”

Pembangunan talud Desa
Foto: Pembangunan Talud yang sudah dibangun oleh Pemerintah desa Tanjung Beringin saat ini, (Ft/Ist).

Aktivis Soroti Potensi Pelanggaran: “Pembangunan Talud di Desa Tanjung Beringin Berisiko Rusak Irigasi”

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Setelah muncul pemberitaan mengenai “Pembangunan Talud di Desa Tanjung Beringin yang Berpotensi Merusak Irigasi dengan Dana Desa Tahun 2024,” pemerintah Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, mengundang pihak media untuk memberikan klarifikasi. Namun, ketika awak media tiba di kantor desa pada hari Jumat, (23/8/24), setelah sholat Jumat, mereka hanya ditemui oleh Kasi Pemerintahan Desa. Kepala desa yang diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung tidak dapat hadir karena sedang sakit.

Kasi Pemerintahan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, menyampaikan bahwa kepala desa bisa ditemui pada jam kerja, tetapi karena kondisi kesehatannya saat ini, pertemuan tersebut belum bisa terlaksana. “Pak Kades masih dalam keadaan sakit,” ujarnya kepada awak media.

BACA JUGA: Pembangunan Talud di Desa Tanjung Beringin Berpotensi Rusak Irigasi: Dana Desa 2024 Jadi Sorotan

Menanggapi situasi ini, awak media menghubungi Erwan Muksin, seorang pemerhati lingkungan dan aktivis anti korupsi, untuk meminta pandangan terkait isu yang sedang berkembang. Erwan menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 08/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, ada aturan yang mengatur pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi. Pasal 22 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang sempadan jaringan irigasi harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Izin tersebut hanya dapat diberikan setelah mendapat rekomendasi teknis dari dinas terkait atau Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai dengan wewenang mereka.

Erwan juga menekankan bahwa ada sanksi pidana yang dapat dikenakan jika aturan ini dilanggar, baik yang sudah ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, instansi terkait harus mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang melakukan pelanggaran ini. Jika dibiarkan, pelanggaran seperti ini bisa berdampak negatif pada jaringan irigasi lainnya, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas.

BACA JUGA: Tiga Tahun Putus, Jalur Irigasi Desa Muara Payang Belum Kunjung Diperbaiki

Lebih lanjut, awak media juga mencoba menghubungi pak Diki Kepala Tata Usaha di Balai Sumatera VII, untuk mendapatkan tanggapan dari pihak berwenang terkait masalah ini. Diki menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim yang ada di lapangan untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

“Nanti akan kami koordinasikan dengan kawan-kawan yang ada di lapangan,” Ujar Pak diki melalui pesan Whatsaapnya.

BACA JUGA: Dinas PUPR Mukomuko Mulai Bangun Dua Jaringan Irigasi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Mengenai pembangunan talud di Desa Tanjung Beringin ini memang menjadi perhatian serius, terutama karena berpotensi merusak sistem irigasi yang ada. Irigasi adalah salah satu infrastruktur vital yang sangat penting bagi kegiatan pertanian di daerah tersebut. Jika terjadi kerusakan pada jaringan irigasi, maka hal itu bisa berdampak langsung pada penurunan hasil pertanian, yang tentunya akan merugikan masyarakat setempat, terutama para petani.

Meskipun pihak desa telah mengundang media untuk memberikan klarifikasi, kenyataan bahwa kepala desa tidak dapat hadir karena alasan kesehatan menunjukkan bahwa masalah ini masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Penting bagi pihak desa untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan, terutama yang menggunakan dana desa, benar-benar mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, risiko kerusakan lingkungan atau infrastruktur penting seperti irigasi dapat dihindari. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *