SPBU di Desa Tapang Semadak Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Warga Minta Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

SPBU Tapang Semadak
SPBU di Desa Tapang Semadak Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Warga Minta Kapolda Kalbar Bertindak Tegas, (Ft/Ist).

SPBU di Desa Tapang Semadak Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Warga Minta Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

KANTOR-BERITA.COM, SEKADAU|| SPBU No. 65.795.03 di Jalan Poros Kalimantan, Desa Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. SPBU ini diduga melakukan pengisian minyak solar bersubsidi menggunakan jerigen yang kemudian dibawa dengan mobil Hilux yang ditutupi terpal hijau. Meski sudah beberapa kali diberitakan oleh media, belum ada tindakan tegas dari aparat hukum.

Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa minyak solar di SPBU ini jarang tersedia. Begitu ada, langsung habis diambil oleh orang-orang yang menggunakan mobil dan membawa puluhan jerigen.

BACA JUGA: Desas-Desus Penyalahgunaan Minyak Solar Subsidi di Pulau Enggano Libatkan Oknum ASN

“Minyak solar di sini jarang ada, Begitu tersedia, langsung habis diambil oleh orang-orang dengan mobil dan membawa puluhan jerigen,” ungkap Warga Kepada Awak Media, Senin, (29/7/24).

Kejadian ini sangat meresahkan warga setempat. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat malah dijual kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Praktik ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina. Warga meminta agar pihak berwenang, terutama Kapolda Kalbar, segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU No. 65.795.03 di Desa Tapang Semadak.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Tangki Modifikasi

Warga sangat berharap agar penegakan hukum berjalan dengan tegas dan transparan. Mereka ingin agar pemilik SPBU yang melakukan pelanggaran ini diberikan sanksi yang setimpal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa.

Warga Desa Tapang Semadak meminta Kapolda Kalbar untuk segera turun tangan dan menindak tegas SPBU yang melanggar aturan ini. Mereka menginginkan tindakan nyata dan bukan sekadar wacana. Warga percaya bahwa dengan tindakan tegas dari aparat hukum, penyelewengan minyak subsidi bisa diberantas.

BACA JUGA: BBM Turun Pertamina Sesuaikan Harga Nonsubsidi

Sebagai pihak yang mengeluarkan aturan mengenai distribusi minyak subsidi, Pertamina juga diharapkan dapat mengambil tindakan tegas. Pertamina harus memastikan bahwa setiap SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sanksi berat harus diberikan kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi minyak subsidi.

Langkah Konkrit yang Harus Diambil

  1. Investigasi Mendalam: Aparat hukum harus melakukan investigasi mendalam terhadap SPBU No. 65.795.03 untuk memastikan adanya pelanggaran.
  2. Penindakan Tegas: Jika terbukti bersalah, pemilik SPBU harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
  3. Pengawasan Ketat: Pertamina dan pihak berwenang harus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi minyak subsidi di semua SPBU.
  4. Pelaporan Masyarakat: Masyarakat harus diberi kemudahan dalam melaporkan jika menemukan penyelewengan distribusi minyak subsidi.

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Trisyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *