Polda Bengkulu Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka, yang ditangkap pada Senin pagi, berinisial RA (26), SD (37), dan SA (43) pada waktu 15 Juli 2024 yang lalu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini jumat, (26/7/24), Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., M.Si., didampingi Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari, memberikan penjelasan terkait operasi ini, AKBP Tonny menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima mengenai seorang pelaku yang diamankan oleh warga di Kelurahan Sidomulyo, Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan.
Di lokasi kejadian, tim menemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam pipet. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga berhasil disita, antara lain:
- 1 paket sedang narkotika jenis sabu
- 1 unit ponsel merk Infinix
- 1 unit ponsel merk Oppo
- 1 unit sepeda motor merk Honda Beat
- 1 unit sepeda motor merk Honda Supra
- Beberapa plastik klip bening dan alat hisap sabu (boong)
Menurut AKBP Tonny Kurniawan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkoba, “Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan koordinasi yang baik dari personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kami berterima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi, karena kerjasama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujar AKBP Tonny Kurniawan.
BACA JUGA: Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Polres Bengkulu Selatan Amankan Dua Paket Sabu
Ketiga pelaku kini menghadapi jeratan hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya.
“Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai operasi telah dilakukan untuk menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita barang bukti yang terkait, Penangkapan ini bukanlah yang pertama dan tentu bukan yang terakhir, karena Polda Bengkulu bertekad untuk terus berjuang melawan peredaran narkotika,” Pungkas AKBP Tonny Kurniawan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











