Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Polres Bengkulu Selatan Amankan Dua Paket Sabu

Penangkapan
Foto: Barang Bukti hasil Penangkapan Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan. (foto: humas Polres Bengkulu Selatan).

Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Polres Bengkulu Selatan Amankan Dua Paket Sabu

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkulu Selatan. Kali ini, mereka berhasil melakukan Penangkapan narkotika, Do (47) seorang warga Desa Terulung, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan.

Penangkapan Do dilakukan pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 21:30 WIB, saat ia berada di pinggir Jalan Kartini, Kelurahan Kampung Baru, Kota Manna, Bengkulu Selatan. Polisi berhasil mengamankan dua paket kecil narkotika jenis sabu dari tangan Do. Kedua paket sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening yang dibalut tisu putih dan kemudian dilapisi dengan lakban coklat.

Kepada polisi, Do mengakui bahwa kedua paket sabu itu adalah miliknya. Setelah pengakuannya, Do langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Flurentus Situngkir SIK, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, Aiptu Jaslik S.H., bersama anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan.

Keberhasilan penangkapan Do berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Berdasarkan laporan itu, anggota Satresnarkoba segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Mereka menemukan Do di pinggir jalan, dan setelah melakukan pemeriksaan, berhasil menemukan dua paket sabu yang diduga kuat milik Do.

“Saat ini, Do sudah diamankan di sel Polres Bengkulu Selatan untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut,” ujar Sarmadi.

Do kini menjalani penahanan dan akan dikenakan Pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotika. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bisa dipidana dengan penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 8 miliar.

Penangkapan Do ini menunjukkan komitmen Polres Bengkulu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka. Tidak hanya bertindak berdasarkan laporan masyarakat, tetapi mereka juga secara aktif melakukan patroli dan penyelidikan di lapangan untuk menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Sarmadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus narkotika.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius, Kami juga akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah kami,” tegas Sarmadi.

Selain itu, Polres Bengkulu Selatan juga berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika.

”Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita bisa meminimalisir peredaran narkotika di wilayah ini,” tambah Sarmadi.

Penangkapan Do ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan menekan angka peredaran narkotika di Bengkulu Selatan. Polres Bengkulu Selatan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Selain tindakan penegakan hukum, Polres Bengkulu Selatan juga berencana untuk mengintensifkan program-program pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk sosialisasi di sekolah-sekolah, kampanye anti-narkoba di komunitas, serta pelatihan bagi para pemuda untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika.

Sarmadi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi.

”Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika, Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung kami dalam menjalankan tugas,” ujar Sarmadi.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Polres Bengkulu Selatan, diharapkan peredaran narkotika di wilayah ini dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup dengan lebih aman dan nyaman. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *