Pemprov Bengkulu Percepat Penyederhanaan Birokrasi untuk Efektivitas Pelayanan Publik
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus berkomitmen untuk mempercepat proses penyederhanaan birokrasi guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di wilayah “Bumi Rafflesia.” Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, menjelaskan bahwa salah satu tanggung jawab utama Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah memastikan pemerintahan berjalan dengan efektif, efisien, dan berpegang pada etika birokrasi.
BACA JUGA: Pemkab Kaur Optimalkan SAKIP dan Reformasi Birokrasi untuk Raih Nilai B Tahun 2024
“Tugas utama kami adalah menciptakan pemerintahan yang tidak hanya efisien dalam operasionalnya tetapi juga memiliki keunggulan kompetitif serta memberikan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat,” kata Nandar Munadi di Bengkulu, Minggu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu baru-baru ini menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang membahas evaluasi serta pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu, Rapat yang berlangsung dari 17 hingga 19 Juli 2024 ini bertujuan untuk memfasilitasi percepatan proses penyederhanaan birokrasi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Sekda Bengkulu Pimpin Apel Pagi dan Tinjau Kesiapsiagaan BPBD: Fokus Reformasi Birokrasi
Nandar Munadi menjelaskan, “Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemendagri RI melalui Ditjen Otonomi Daerah, yang menginstruksikan agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota segera menyelesaikan proses penyederhanaan birokrasi di masing-masing daerah.”
Proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui beberapa tahapan penting. Di antaranya adalah penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah serta penyetaraan jabatan dan pelaksanaan sistem kerja. Nandar Munadi menekankan pentingnya mempersiapkan regulasi hukum untuk mendukung sistem kerja yang baru.
BACA JUGA: Evaluasi SAKIP Pemprov Bengkulu: Menuju Transparansi dan Akuntabilitas
“Kami perlu menetapkan peraturan kepala daerah (Perda), baik itu Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal), sebagai panduan dalam melaksanakan dan menyelesaikan tahapan akhir penyederhanaan birokrasi,” ujar Nandar Munadi.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap semua kabupaten dan kota dapat segera menyiapkan bahan dan dokumen yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi. Hal ini termasuk penyusunan dokumen rancangan peraturan bupati atau peraturan wali kota yang diperlukan untuk mendukung proses penyederhanaan.
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator TA 2024
“Kami meminta setiap daerah untuk mempersiapkan bahan-bahan penyederhanaan birokrasi dengan baik, termasuk dokumen-dokumen yang relevan untuk mendukung proses ini,” tambah Nandar Munadi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui berbagai langkah reformasi birokrasi. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, diharapkan akan terwujud pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif. Selain itu, reformasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang diterapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi publik. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











