Gubernur Bengkulu Resmikan Layanan Sertifikat Elektronik yang Diinisiasi ATR/BPN
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Gubernur Bengkulu Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, SH, MH., meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik di Hotel Santika, Pada hari Rabu, (26/6/2024), Acara ini merupakan tonggak penting dalam peralihan dari layanan pertanahan analog ke layanan elektronik, yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu.
Gubernur Rohidin menegaskan bahwa, Peluncuran layanan sertifikat elektronik ini merupakan langkah penting dalam peralihan dari sistem layanan pertanahan konvensional menuju layanan berbasis digital. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan dalam pengelolaan sertifikat tanah. Dengan hadirnya layanan ini, proses pembuatan dan pengelolaan sertifikat tanah akan menjadi lebih cepat dan lebih aman.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu dan BPN Perkuat Kerjasama Selamatkan Aset Daerah
“Dengan adanya layanan sertifikat elektronik, kita berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan mengelola sertifikat tanah mereka. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memodernisasi layanan publik,” kata Gubernur Rohidin dalam sambutannya.
Lanjut Gubernur Rohidin menekankan, pentingnya adopsi teknologi dalam layanan publik, “Transformasi digital adalah kunci untuk meningkatkan layanan publik, Dengan sertifikat elektronik, kita tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga melindungi hak-hak kepemilikan tanah dengan lebih baik,” ujar Gubernur Rohidin.
BACA JUGA: Konflik Lahan Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti dengan PT PN VII Kembali Memanas
Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin menambahkan, Sertifikat elektronik menawarkan banyak keuntungan dibandingkan dengan sertifikat fisik tradisional. Pertama, sertifikat elektronik lebih sulit dipalsukan, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak kepemilikan tanah. Kedua, pengelolaan data secara digital memungkinkan proses verifikasi dan validasi yang lebih cepat dan lebih efisien. Ketiga, sertifikat elektronik dapat diakses dan dikelola dengan lebih mudah oleh pemiliknya, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan fisik.
“Dengan sertifikat elektronik, kita memberikan kemudahan akses dan keamanan yang lebih baik kepada masyarakat, Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di sektor pertanahan,” jelas Indera.
BACA JUGA: Pemerintah Bengkulu Selatan Gelar Rapat Minat Investasi dari China
Acara peluncuran ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk 10 Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Sertifikat elektronik yang diluncurkan ini tidak hanya diberikan kepada individu, tetapi juga kepada instansi pemerintah dan badan hukum lainnya.
Dalam acara tersebut, Gubernur Rohidin menyerahkan secara simbolis beberapa sertifikat elektronik, termasuk kepada dua instansi vertikal (Barang Milik Negara), 10 sertifikat hak pakai untuk pemerintah daerah (Barang Milik Daerah), dan satu sertifikat hak milik perorangan yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











