Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Klarifikasi Perpanjangan Masa Jabatan, PERADI: Salah Kamar

Komisi Informasi Provinsi Bengkulu
Foto: Anggota Komisoener Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Murdan Lair pada saat Monev, (ist/qq).

Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Klarifikasi Perpanjangan Masa Jabatan, PERADI: Salah Kamar

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Komisi Informasi Provinsi Bengkulu merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online di Bengkulu mengenai ketidakabsahan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu. Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Murdan Lair, S.H., M.H., bersama dengan Albert Jaya Setiadi, S.E., S.H., mengungkapkan pernyataan resmi pada hari Rabu, 29 Mei 2024.

Pada 27 Mei 2024, media Indonesiainteraktif.com menerbitkan artikel berjudul “Klarifikasi Tenaga Ahli Komisi Informasi Terkait Pemberitaan Fice Relli pada Media Katasandidotid” yang menimbulkan kekeliruan tentang SK Perpanjangan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu. Kami, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Murdan Lair Mengatakan, merasa perlu mempertegas bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat. Berikut adalah kronologi kejadian yang kami jelaskan secara utuh:

BACA JUGA: Komisi Informasi Publik Bengkulu Klarifikasi Perpanjangan Masa Jabatan dan Pembatalan Sidang KIP

Kronologi dan Dasar Hukum

Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (4):
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi. Dinyatakan bahwa Komisi Informasi yang akan melakukan proses seleksi untuk masa jabatan berikutnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, atau Bupati/Walikota dan DPR/DPRD paling lambat sembilan bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

  1. Surat Tertulis kepada Gubernur Bengkulu: Sesuai dengan ketentuan, kami telah mengirimkan surat tertulis kepada Gubernur Bengkulu dengan Nomor Surat 299/KOM.KIP-BKL/VI/2022 pada tanggal 2 Juni 2022. Surat ini berisi permohonan perpanjangan SK Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Periode 2018-2022, yang juga tercantum dalam SK Gubernur Bengkulu No. 1.310.DKS Tahun 2022 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.
  2. Pertemuan dengan Gubernur Bengkulu: Pada hari Jumat, 3 Juni 2022, pukul 10.00 WIB, kami, lima Komisioner, bertemu dengan Gubernur Bengkulu di Gedung Daerah Rumah Dinas Gubernur. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bengkulu menyampaikan kesediaannya untuk memperpanjang masa jabatan kami.
  3. Pemenuhan Syarat Perki No. 4 Tahun 2016: Pemberitahuan bahwa masa jabatan kami akan berakhir telah dilakukan sejak Juni 2022, sehingga sesuai dengan Perki No. 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (4), kami telah memenuhi syarat dengan memberikan pemberitahuan sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.
  4. Alasan Perpanjangan Jabatan: Perpanjangan jabatan kami disebabkan oleh kendala Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu yang belum bisa melaksanakan seleksi Komisioner baru karena tidak tersedia anggaran akibat recofussing anggaran dampak Covid-19. Seleksi baru dilaksanakan pada tahun 2023.

Lanjut Murdan, Setelah surat permohonan kami disampaikan kepada Gubernur Bengkulu, surat tersebut didisposisikan oleh Gubernur untuk dibuatkan SK Perpanjangan. Proses ini dilanjutkan oleh Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu melalui Nota Dinas Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu dan diproses oleh Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu hingga diterbitkan SK perpanjangan tersebut.

“Kami merasa bahwa polemik yang berkembang perlu segera dihentikan, Kami menyarankan agar semua pihak yang merasa ragu terhadap keabsahan SK ini dapat meminta pendapat dari pakar atau ahli hukum, Jika perlu, kita bisa membawa masalah ini ke pengadilan tertentu untuk mengujinya secara hukum,” Tegas Murdan.

Ditempat Terpisah, Sekretaris DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Provinsi Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay, S.H,. M.H,. Menyatakan, Bahwa Surat Keputusan (SK) atas Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Informasi Provinsi Bengkulu adalah Sah, sebab Pemberhentian dan Pengangkatan itu adalah Mutlak Wewenang Gubernur Bengkulu.

Disinggung Mengenai Persidangan, Tarmizi Gumay mengatakan, Persidangan tetap dilaksanakan di provinsi Bengkulu bukan Komisioner KIP Provinsi Tetangga, jika hal itu tetap dipaksakan KIP Provinsi Tetangga yang akan melakukan Persidangan maka akan terjadi sebuah Pelanggaran Prosedur dan Kode Etik.

Jika kita Merunut dari aturan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, jika Komisi Informasi terjadi Kekosongan Bisa dilakukan Persidangan oleh KIP Provinsi Tetangga, atas persetujuan KI Pusat.

“Jadi statmen salah satu Tenaga Ahli KI Provinsi Bengkulu itu salah Kamar, yang dimuat oleh salah satu Media Online,” Tutur Tarmizi.

Lanjut Tarmizi, DPRD Provinsi Bengkulu juga telah Melakukan penetapan atas dipilihnya Anggota Komisi Informasi Provinsi Bengkulu untuk dapat di Lantik, agar tidak ada lagi Multitafsir atas persoalan tersebut. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *